KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah berupaya meretas kerumitan ekspor mineral ikutan yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui hambatan tata kelola terjadi lantaran fasilitas pengolahan khusus komoditas bernilai tinggi tersebut hingga saat ini belum tersedia secara komersial di dalam negeri. Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menjelaskan, minimnya fasilitas pengolahan khusus menjadi alasan utama belum maksimalnya penataan hilirisasi LTJ domestik.
Saat ini, kata dia, pemerintah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur industri agar potensi material strategis tersebut dapat terkelola secara spesifik dan memberikan nilai tambah optimal. "Kalau untuk industri yang hari ini terdaftar, belum ada industri yang khusus mengelola logam tanah jarang secara spesifik. Karena itu sekarang kita lagi bangun industrinya," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Pemerintah Akan Bahas Batasan Kandungan Logam Tanah Jarang untuk Ekspor Senin (3/8) Bahlil mengungkapkan, isu penahanan ekspor beberapa perusahaan belakangan ini terjadi akibat ditemukannya kandungan LTJ pada produk olahan hilir. Menurutnya, kandungan mineral ikutan tersebut wajar ditemukan mengingat proses pemurnian komoditas utama seperti nikel maupun tembaga belum mencapai tingkat kelanjutan yang sepenuhnya sempurna. "Itu ternyata setelah dicek oleh tim saya ada beberapa produk dari hasil industri hilirisasi yang diekspor contoh nikel ataupun tembaga yang memang ada kadar tertentu ada isinya tentang logam tanah jarang, ikutan sebenarnya, tapi kan kita belum punya industri yang untuk secara spesifik itu," ungkapnya. Lebih lanjut, Bahlil mencontohkan produk Nickel Pig Iron (NPI) yang proses pengolahannya baru mencapai kisaran 40% hingga 50%. Dengan tingkat pemurnian tersebut, produk setengah jadi itu masih membawa berbagai komponen mineral lain, termasuk besi dan unsur Logam Tanah Jarang. "Contoh orang melakukan industri NPI, NPI itu kan prosesnya kan 40-50% pasti didalamnya itu masih ada komponen-komponent mineral lain yang ikut ada besinya macam-macam yang namanya saja baru 50%. Nah sekarang lagi dipetakan secara baik agar teman-teman investor juga yang melakukan industrinya bisa berjalan tetapi juga bisa kita melakukan kanalisasi untuk logam tanah jarangnya tidak menjadi masalah dikemudian hari," tambahnya.
Baca Juga: Ini Daftar Harga Mineral Logam Acuan (HMA) pada Periode Kedua Juni 2026 Guna memberesi persoalan tersebut, Kementerian ESDM mendorong koordinasi lintas lembaga mengingat wewenang tata kelola terbagi di beberapa instansi. Bahlil menegaskan, pihaknya berfokus pada sisi hulu dan perizinan dasar, sementara urusan industri olahan serta izin ekspor berada di bawah otoritas kementerian teknis lainnya. "Kalau kami kan di ESDM itu kan adalah hulunya, kemudian izin industrinya, produknya itu kan adanya di Kementerian lain. Terus untuk ekspor itu kan di kementerian yang punya kewenangan untuk melakukan ekspor. Jadi kementerian ESDM ini bukan Kementerian dengan segala maha firmannya ada, gak ada," pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrachman mengatakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga telah melahirkan kesepahaman bersama mengenai batasan larangan ekspor LTJ. Ketentuan pembatasan tersebut difokuskan secara spesifik pada produk utama LTJ dan bukan pada komoditas mineral ikutan lainnya. "Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang, bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya," ujarnya di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/8/2026).
Baca Juga: Batal! Bahlil Tegaskan Tidak Ada Gross Split di Sektor Minerba Dudung menjelaskan, kesepahaman ini berfungsi sebagai pedoman agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan operasional yang sama di lapangan. Selain itu, pemerintah juga tengah memproses payung hukum tambahan melalui pertimbangan Kejaksaan untuk menjamin legalitas teknis selama masa perbaikan aturan berjalan. "Kesepahaman ini menjadi pedoman transisi agar eksportir, surveyor, serta bea dan cukai memiliki pemahaman yang sama dalam melaksanakan proses ekspor secara paralel, pemerintah sedang menyiapkan pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat kepastian hukum selama penyempurnaan regulasi berlangsung," jelasnya. Sebagai tindak lanjut dari rakor sebelumnya, pemerintah mengagendakan pembahasan teknis yang lebih detail guna menentukan formula batas kadar mineral yang diperbolehkan.
Rapat koordinasi lanjutan ini diselenggarakan untuk merumuskan standar baku pengujian laboratorium serta mekanisme verifikasi ekspor secara menyeluruh. "Hari ini kementerian koordinator bidang perekonomian akan melaksanakan rapat koordinasi Pembahasan rekomendasi batasan kandungan LTJ pada produk yang dapat diekspor. Pembahasan akan mencakup definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, serta pendorongan penerbitan laporan surveyor," tandasnya.
Baca Juga: Terganjal Ekspor Logam Tanah Jarang, Pemerintah: 85 Laporan Surveyor Sudah Terbit Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News