Bahlil Evaluasi Aturan Berbelit Geothermal, Harus Ada Kolaborasi Regulator &Pengusaha



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana mengubah Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Presiden (Perpres) guna memberikan kemudahan dan insentif di sektor bisnis energi panas bumi (geothermal). 

Ini sebagai upaya memangkas berbagai hambatan aturan yang dinilai masih memperlambat percepatan implementasi panas bumi di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan, evaluasi terhadap regulasi yang ada menunjukkan masih maraknya hambatan izin. Padahal, percepatan pemanfaatan panas bumi menjadi energi listrik maupun bentuk lainnya membutuhkan kolaborasi erat antara regulator dan pelaku usaha agar tidak berjalan sendiri-sendiri.


Baca Juga: Joysparks Group Siap Ekspansif di Bisnis Ritel

"Saya cek apa sih yang membuat lambat, karena saya dulu pengusaha juga. Pengusaha itu kan mau cepat, tapi kalau aturannya berbelit-belit, lambat, ya mau gimana? Maka yang pertama saya lakukan adalah memangkas tahapan peraturan yang panjang lebar itu," ujarnya dalam acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition di Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Meski upaya pemangkasan tahapan aturan awal sudah dilakukan, Bahlil menegaskan bahwa evaluasi berkala tetap menunjukkan perlunya intervensi regulasi yang lebih fleksibel. 

"Dan sekarang ternyata setelah saya evaluasi, masih banyak juga hambatan-hambatan terhadap aturan-aturan itu. Tidak ada cara lain untuk melakukan percepatan implementasi geothermal, supaya bisa menjadi listrik ataupun menjadi yang lain, adalah harus ada kolaborasi antara pengusaha dan regulator. Tidak bisa main sendiri-sendiri," tegasnya.

Bahlil juga menyoroti aspek keekonomian tarif listrik panas bumi. Meski angka keekonomian telah menyentuh 9,5 sen per kWh, asosiasi pengusaha menilai angka tersebut belum ideal sehingga pemerintah siap menyuntikkan terobosan insentif perpajakan melalui revisi aturan.

"Saya juga sudah mengecek nilai keekonomian, sekalipun sudah mencapai 9,5 sen per KWH, tapi oleh teman-teman asosiasi mengatakan masih kurang. Kita akan memberikan terobosan dengan insentif pajak. Jadi nanti kita akan merubah PP dan Perpres untuk kemudahan dan insentif terhadap bisnis sektor geothermal," katanya.

Namun demikian, Bahlil menegaskan agar kemudahan regulasi ini diimbangi dengan komitmen dari para pemegang konsesi lahan panas bumi. Pemerintah meminta para pengusaha tidak menahan hak pengelolaan konsesi yang telah didapatkan agar tidak memicu stigma lambatnya pengembangan energi dari pihak pemerintah semata.

"Nah untuk menuju ke sana, saya juga minta komitmen kepada teman-teman pengusaha. Bagi teman-teman pengusaha yang sudah mendapatkan konsesi, harus juga cepat. Jangan konsesinya ditahan. Kalau ditahan, itu juga memperlambat. Jadi jangan sampai kita lambat dan itu hanya dianggap yang dilakukan oleh pemerintah," pungkasnya.

Baca Juga: Kementerian UMKM dan Kemenperin Siap Jembatani Pengusaha Soal PAT Kabupaten Bogor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News