Bahlil: Harga Batubara Indonesia Mulai Punya Marwah di Pasar Internasional



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus memperketat tata kelola komoditas mineral dan batubara (minerba) melalui pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan tersebut dinilai mulai memberikan dampak terhadap penerimaan negara sekaligus memperkuat posisi tawar batubara Indonesia di pasar internasional.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penataan minerba melalui penerbitan RKAB bukan pekerjaan mudah. Pemerintah menghadapi berbagai tantangan dalam mengatur produksi komoditas tambang nasional.

Menurut Bahlil, penataan tersebut diperlukan lantaran pembentukan harga sejumlah komoditas minerba Indonesia selama ini masih sangat dipengaruhi faktor eksternal.


Ia mengatakan, pemerintah mulai melakukan intervensi melalui pengaturan keseimbangan antara pasokan dan permintaan. Langkah tersebut disebut mulai memberikan dampak positif terhadap posisi tawar batubara Indonesia di pasar internasional.

Baca Juga: Bisnis Layanan Kanker Bertumbuh, Kebutuhan Perawat Onkologi Bertambah

"Harga nikel ditentukan oleh luar. Harga batubara ditentukan oleh luar, sekarang baru mulai kita tata. Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batubara Indonesia sekarang sudah mulai ada marwahnya di mata internasional," ujarnya di Balai Sudirman, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Bahlil menuturkan, pengaturan volume produksi batubara yang lebih terukur juga memberikan dampak terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor minerba.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba, kata Bahlil, efisiensi produksi tetap mampu menghasilkan penerimaan negara yang lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya.

"Produksi batubara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025. Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting. Yang kedua, kita mencari pemerataan. (Perusahaan) yang gede perlu kita dukung, tapi dia harus memberikan kontribusi kepada negara lewat royalti yang besar dan jangan mematikan UMKM," tuturnya.

Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah juga berupaya memastikan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang bergerak di sektor pertambangan.

Bahlil menegaskan, pengajuan RKAB dengan skala produksi kecil tetap perlu mendapat ruang. Menurutnya, pengelolaan sumber daya alam nasional harus memberikan manfaat yang lebih luas dan tidak hanya terkonsentrasi pada perusahaan tambang berskala besar.

Baca Juga: Emiten Transportasi Geber Ekspansi Armada EV dan Hybrid

"Dan UMKM sekarang ada juga di pertambangan, kan? Yang minta RKAB cuma 500, 200.000, 700.000, 1.000.000, itu UMKM. Kalau satu perusahaan menguasai gede, ya saya lebih memilih banyak orang yang hidup daripada satu orang yang berkuasa," tegasnya.

Bahlil juga menyatakan tidak akan mundur dalam menjalankan kebijakan penataan sektor minerba meskipun menghadapi berbagai tantangan dan tekanan. Ia mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Presiden sekaligus upaya mencapai tujuan pengelolaan sumber daya alam nasional.

Di sisi lain, Bahlil mengapresiasi jajaran Ditjen Minerba yang telah melewati berbagai tantangan dalam proses penyelesaian RKAB sepanjang 2026.

Ia juga mengingatkan jajaran Ditjen Minerba untuk terus memperketat penegakan aturan dan menjaga integritas dalam menjalankan tata kelola sektor pertambangan.

"Saya tahu itu banyak tantangan kok, banyak tekanan ke saya. Tapi kembali kepada tema, saya tidak akan pernah mundur untuk menegakkan apa yang menjadi perintah Bapak Presiden dan apa yang menjadi tujuan daripada kita berbangsa dan bernegara," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News