KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengingatkan badan usaha pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta agar mematuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan pemerintah, termasuk terkait penetapan kuota impor bahan bakar minyak (BBM). Bahlil menegaskan, pemerintah tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap badan usaha yang dinilai tidak menaati aturan negara. “Badan usaha swasta yang mencoba-coba untuk mengatur dan melawan negara, tidak mentaati aturan negara, ya tunggu tanggal mainnya ya,” kata Bahlil di kantor Kementerian ESDM, Jumatq (19/12).
Pernyataan tersebut disampaikan Bahlil saat ditanya mengenai kebijakan penetapan kuota impor BBM bagi badan usaha swasta pengelola SPBU. Menurut dia, pemerintah telah menghitung besaran kuota impor untuk badan usaha yang dinilai tertib dan patuh terhadap regulasi.
Baca Juga: Kemenpar Perkuat Arah Pariwisata Berkelanjutan Lewat Sertifikasi Desa Wisata “Kalau yang tertib kepada peraturan negara, saya sudah menghitung. Kalau yang tidak tertib, belum saya hitung,” ujarnya. Namun demikian, Bahlil enggan mengungkapkan identitas badan usaha yang dinilai tidak menaati ketentuan tersebut. Ketika didesak awak media, ia hanya menjawab singkat, “Kamu kan tahu.” Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan opsi penetapan kuota impor tambahan bahan bakar minyak (BBM) untuk stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta pada 2026 berpotensi tetap 10%. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Laode Sulaeman mengungkapkan, beberapa skenario sedang dipersiapkan, termasuk kemungkinan mempertahankan porsi impor swasta di level 10%. Laode mengatakan badan usaha (BU) swasta telah menyampaikan perkiraan kebutuhan impor BBM sejak Oktober 2025 dan kini tengah masuk tahap finalisasi. “Saya sedang ini tadi pagi, saya sedang rapat sama tim untuk paparan dulu di depan Pak Menteri opsi-opsinya seperti apa. Nah, minggu depan kita sudah insyaallah bisa dapatkan informasi opsinya seperti apa.,” ujar Laode ditemui di Jakarta, Rabu (10/12). Saat ditanya apakah kuota impor untuk SPBU swasta berpeluang tetap di angka 10%, Laode membenarkan hal itu sebagai salah satu skenario. “Itu salah satu opsi,” ujarnya. Namun ia menegaskan belum ada keputusan final karena penetapan kuota masih menunggu persetujuan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. “Belum ditetapkan,” tambahnya. Laode menjelaskan, dirinya akan segera menghadap Menteri ESDM untuk memaparkan data konsumsi BBM mulai dari bensin, avtur, hingga solar sepanjang 2025. Persetujuan menteri akan menjadi dasar pengumuman resmi kuota impor BBM untuk BU swasta tahun depan.
Baca Juga: H-7 Libur Natal 2025, Jasa Marga Catat 154.000 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News