Bahlil Lahadalia Cabut 302 IUP Perusahaan Batubara, Ini Tanggapan APBI



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) buka suara soal langkah Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang mengaku telah mencabut 2.078 Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Dimana IUP yang dicabut itu terdiri dari 1.776 perusahaan pertambangan mineral, termasuk mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan. Ditambah dengan 302 perusahaan pertambangan batubara.

Baca Juga: Bahlil Lahadalia Bantah Perpanjang IUP Butuh Fee Besar


Terkait keputusan yang dilakukan Bahlil, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia mengatakan perusahaan-perusahaan batubara yang tergabung dalam APBI tidak menjadi salah satu korban dari pencabutan izin tersebut.

“Kalau dari asosiasi, kita anggotanya gak semuanya (perusahaan batu bara). Karena kalau anggota kami itu kurang lebih 90-an ya, hampir seratus itu terdiri dari perusahaan batubara pemegang izin,” ungkap Hendra saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (3/3).

Ia menambahkan, dengan total para anggota APBI yang hampir mencapai 100 itu, tercatat anggota berhasil berkontribusi lebih dari 70% terhadap produksi batubara nasional.

“Kedua, sebenarnya ini kan isunya (pencabutan IUP) sudah dari tahun 2022. Namun, sampai saat ini sih belum anggota ada yang menyampaikan permasalah terkait pencabutan ini,” tambahnya. 

Baca Juga: Bahlil Minta Jajarannya Fokos Kejar Target Investasi Rp 1.650 Triliun pada 2024

Menurutnya, jika ada anggota yang bermasalah terhadap izin dan ingin meminta bantuan asosiasi untuk konsolidasi ke kementerian terkait, maka seharusnya sudah ada pengaduan.

Namun karena tidak ada aduan, APBI menyimpulkan bahwa tidak ada anggota yang dicabut IUP-nya. 

“Mungkin memang dicabut mereka karena ada yang tidak dipenuhi persyaratannya segala macam, tapi itu lebih wewenangnya pemerintah,” katanya. 

Hendra menambahkan, sampai saat ini lebih dari 800 perusahaan batubara yang aktif mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dan lebih dari seribu perusahaan yang mengajukan IUP.

“Kalau gak salah yang masih aktif mengajukan RKB itu lebih dari 800. Kemudian pengajuan izin itu lebih dari seribu, jadi banyak banget yang mengajukan izin,” ungkapnya.

Baca Juga: BKPM: Ada Perusahaan yang Hengkang dari China Siap Masuk ke Indonesia

Hendra juga menyebut asosiasinya cukup selektif dalam merekrut anggota. Ini dilakukan agar perusahaan-perusahaan yang tergabung adalah perusahaan yang memang sudah terjamin track recordnya dan juga sudah mendapatkan izin lengkap. 

“Kita mensyaratkan perusahaan-perusahaan yang ingin bergabung mematuhi ketentuan dan harus direkomendasikan oleh beberapa perusahaan yang sebelumnya telah menjadi anggota kita. Paling nggak kita tau track recordnya,” jelasnya. 

Meski begitu, APBI ungkapnya tidak membatasi skala dari para perusahaan batu bara yang ingin bergabung.  

“Nggak ada, kalau skala kita bebaskan, karena masih ada yang eksplorasi, ada yang produksi, ada yang produksinya 1 juta ton pertahun atau ada juga yang sudah 60 juta ton per tahun. Itu bebas, karena nanti kan ada iurannya juga tergantung pada skala produksi masing-masing,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto