Bahlil Lahadalia Janji Bakal Beri PBNU IUP Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berjanji memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mengoptimalkan kinerja organisasi.

“Saya kemarin atas arahan dan pertimbangan dari beberapa menteri dan sudah disetujui oleh bapak Presiden Jokowi, kita akan memberikan konsesi batubara yang cadangannya cukup besar kepada PBNU untuk dikelola dalam rangka mengoptimalkan organisasi,” ungkap Bahlil saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum di Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama, Jakarta, Jumat (31/5).

Ia pun bertanya pada mahasiswa yang menjadi anggota kuliah umum apakah mereka setuju dengan keputusan pemerintah tersebut.


“Setuju atau tidak NU kami kasih konsesi tambang? Kalau ada yang tidak setuju kalian mau apain dia?,” tanya Bahlil.

Baca Juga: PP Sudah Diteken Jokowi, Ormas Keagamaan Dapat Jatah Izin Usaha Tambang

Ia kemudian melanjutkan bahwa dirinya merasa bangga kepada NU, ditambah ibunya adalah seorang kader NU. 

“Saya merasa bangga terhadap NU, karena saya lahir dari kandungan seorang ibu yang seorang kader NU,” ungkapnya.

Karena kebanggaan itulah, dirinya berjanji tidak lama lagi akan segera menandatangani IUP untuk PBNU.

“Karena itu tidak lama lagi saya akan taken IUP untuk kasih PBNU, karena proses sudah selesai. Itu janji saya untuk kalian semua,” tambahnya.

Asal tahu saja, keinginan pemerintah untuk memberikan kesempatan bagi ormas telah diperjelas dengan disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga: Jokowi Perpanjang Relaksasi Izin Ekspor Tembaga Freeport dan Amman hingga Akhir 2024

Mengutip dari website JDIH Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Presiden Jokowi menandatangani perubahan ini pada Kamis (30/05). Pemerintah telah menyisipkan pasal 83A di antara pasal 83 dan 84 yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK yang berbunyi sebagai berikut:

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari