Bahlil Lapor Jokowi, Tak Ingin UMKM Hanya Jadi Komoditi Politik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang tahun politik, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kerap dijadikan komoditas politik.

Oleh karena itu, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia tak ingin UMKM hanya dijadikan komoditas politik seseorang saja, melainkan harus didampingi dari hulu hingga hilir. Hal itu disampaikan Bahlil karena dirinya sempat memulai karir dan usahanya sebagai pelaku UMKM.

"Saya sampaikan kepada Bapak Presiden, UMKM ini hidup ketika Pilkada, ketika ada pileg, ketika ada pilpres. Dan mereka selalu dijadikan komoditas politik," ujar Bahlil dalam acara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) UMKM, Kamis (10/8).


"Saya sebagai menteri yang berasal dari UMKM tidak ingin itu terjadi secara terus-menerus," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Terobosan Kebijakan Agar Biaya Konversi Motor Listrik Lebih Murah

Bahkan dirinya telah meminta persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberikan kredit UMKM yang lebih besar. Apalagi saat ini penyaluran pinjaman perbankan kepada UMKM hanya sekitar 18 hingga 19%, dan selebihnya diberikan kepada pengusaha besar.

"Saya minta kepada presiden, kita harus memberikan kredit UMKM harus lebih besar. Bapak presiden setuju, karena memang Bapak Jokowi juga dari UMKM," kata Bahli

Selain itu, dirinya bercerita mengenai susahnya para pelaku UMKM untuk bisa memperoleh izin atau mengakses pembiayaan. Tak jarang, para pelaku UMKM kesulitan mendapatkan pembiayaan di perbankan lantaran terkendala agunan.

"Bagaimana mungkin UMKM dimintai agunan, kios saja sewa, rumah saja masih kos-kosan, pendapatan saja belum tentu ada tiap hari. Bagaimana punya jaminan? Makanya Bapak Presiden membuat kebijakan kredit tanpa agunan KUR itu yang menjadi jaminan adalah negara lewat asuransi ," terangnya.

Nah, meski Bahlil saat ini harus mengurus investasi besar dengan nilai miliaran hingga triliunan Rupiah, namun dia tetap memberikan keberpihakannya dalam kemajuan UMKM. Salah satunya adalah dengan fasilitasi legalitas pelaku UMKM melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi