KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana memperketat pengendalian produksi bijih nikel melalui evaluasi kuota dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Langkah ini dinilai penting untuk mengatasi kelebihan pasokan atau oversupply yang menekan harga nikel di pasar global. Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pengaturan produksi melalui RKAB perlu dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan nikel. Ia bahkan meminta jajaran Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) tidak ragu mengambil langkah pengendalian produksi demi kepentingan nasional.
"Pak Dirjen, menurut saya, strategi untuk mengendalikan supply and demand lewat RKAB untuk nikel, lakukan. Saya yang tanggung jawab untuk kebaikan bangsa dan negara. Enggak usah ragu-ragu," katanya dalam Pembukaan Minerba Convex 2026 di JIExpo Jakarta, Senin (2/11/2026).
Baca Juga: Proyek CA-EDC Chandra Asri (TPIA) Capai 85%, Operasi Komersial di Semester II-2027 Bahlil menjelaskan, harga nikel saat ini berada di bawah US$ 15.800 per ton akibat peningkatan produksi yang tidak diimbangi pertumbuhan permintaan. Kondisi tersebut menyebabkan kelebihan pasokan nikel global mencapai hampir 800.000 ton. Menurutnya, jumlah produksi yang berlebihan membuat harga nikel sulit mengalami penguatan karena tidak sebanding dengan kebutuhan pasar dunia. "Kenapa terjadi harga yang menurun? Karena produksi kita jorjoran. Total kebutuhan kita hanya 3,5 juta per tahun di dunia. Sekarang terjadi oversupply hampir 800.000 ton. Bagaimana mungkin bisa harganya bagus?" ungkap Bahlil. Ia menambahkan, pengendalian produksi juga menjadi bagian dari strategi pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia agar cadangan mineral tidak dieksploitasi secara berlebihan. Bahlil menilai, pengelolaan nikel perlu dibedakan dengan komoditas perkebunan seperti kelapa sawit. Pasalnya, sumber daya mineral memiliki karakteristik tidak terbarukan, berbeda dengan tanaman sawit yang dapat diremajakan setelah melewati masa produktif. "Kalau sawit itu setiap tahun berbuah. Pada saat dia umur 25 tahun, terjadi replanting untuk tanam baru lagi. Tapi kalau nikel, emang bisa berbuah dalam tanah itu? Jadi kalau diambil, habis, ya enggak bisa berbuah lagi," ujar Bahlil. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya pengelolaan cadangan mineral secara bijaksana agar kegiatan pertambangan tetap memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam. Bahlil juga meminta pelaku usaha, pemerintah, dan kalangan akademisi duduk bersama untuk merumuskan pola pengelolaan nikel yang ideal. Salah satu hal yang perlu dibahas adalah penentuan tingkat produksi yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Baca Juga: Blok Migas Menganggur Disorot, DPR: Jangan Sampai Potensi Produksi Tertahan "Nah, saya mohon di forum ini, tolong didesain baik, dibicarakanlah antara pelaku usaha dengan pemerintah dengan akademisi mencari format pengelolaan sumber daya alam kita yang ideal seperti apa," ujarnya. Selain menyoroti harga nikel global, Bahlil mengungkapkan bahwa kelebihan pasokan juga mulai berdampak terhadap harga bijih nikel di tingkat penambang. Ia mengaku memperoleh informasi bahwa harga bijih nikel saat ini telah berada sekitar 5% di bawah Harga Patokan Mineral (HPM). Kondisi tersebut berpotensi menekan kinerja usaha pertambangan, khususnya perusahaan tambang yang beroperasi di daerah.
"Nah, kalau minus 5 berarti kan teman-teman pengusaha di daerah kan kena dampaknya," imbuhnya. Dengan kondisi tersebut, pemerintah menilai pengendalian produksi melalui RKAB menjadi salah satu instrumen penting untuk menjaga keseimbangan pasar sekaligus melindungi keberlangsungan usaha pertambangan nikel dalam negeri. Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah menyepakati revisi RKAB 2026 dengan menetapkan kuota produksi nikel sekitar 290 juta ton hingga 300 juta ton. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News