Bahlil Resmi Terbitkan Kepmen Soal B50 yang Berlaku 1 Juli, Begini Poin Pentingnya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan peraturan menyangkut kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% alias B50.

Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan 17 Juni 2026.

Beleid tersebut menyebutkan, badan usaha yang terlibat dalam pencampuran (blending) ini harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan sebelumnya yakni 50% solar dan 50% biodiesel.


Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Siap Distribusi BBM B50 di 126 Terminal Mulai 1 Juli

Bagi badan usaha bahan bakar yang tidak melaksanakan kewajiban pencampuran sesuai dengan persentase target implementasi bakal dikenakan sanksi administratif.

"Dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara, dan/atau pencabutan perizinan berusaha sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi baleid tersebut, dikutip Kontan, Selasa (30/6/2026).

Di samping itu, disebutkan bahwa bagi badan usaha minyak yang masih memiliki persediaan bahan bakar B40, dapat menyalurkannya sampai tanggal 30 September 2026 alias tiga bulan sejak B50 ini diteken.

Adapun evaluasi pelaksanaan B50 ini bakal dilakukan oleh Menteri ESDM setiap tiga bulan sekali.

"Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan di dalamnya maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tambah baleid tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News