KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan peraturan menyangkut kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% alias B50. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan 17 Juni 2026. Beleid tersebut menyebutkan, badan usaha yang terlibat dalam pencampuran (blending) ini harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan sebelumnya yakni 50% solar dan 50% biodiesel.
Bahlil Resmi Terbitkan Kepmen Soal B50 yang Berlaku 1 Juli, Begini Poin Pentingnya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia resmi mengeluarkan peraturan menyangkut kewajiban pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% alias B50. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan yang ditetapkan 17 Juni 2026. Beleid tersebut menyebutkan, badan usaha yang terlibat dalam pencampuran (blending) ini harus dilakukan sesuai dengan spesifikasi yang disebutkan sebelumnya yakni 50% solar dan 50% biodiesel.
TAG: