Bahlil Segera Keluarkan SK Subsidi BBM Nelayan Rp 15.000/Liter, Ini Ketentuannya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan akan segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) khusus untuk pemberian subsidi solar bagi pengusaha nelayan. 

Bahlil mengatakan pemerintah telah memutuskan untuk memberikan harga khusus bagi nelayan yang memiliki ukuran kapal 30 gross tonnage (GT) hingga 200 GT sebesar Rp 15.000/liter. 

Kebijakan ini diharapkan bisa membantu operasional nelayan ditengah kenaikan harga minyak dunia. 


Baca Juga: Purbaya Pastikan APBN Lebih Tepat Sasaran, Pengawasan Program MBG Diperketat

"Kaitannya dengan itu kami akan segera buat surat keputusan dari ESDM untuk ditindaklanjuti," kata Bahlil dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026). 

Bahlil memastikan pemberian subsidi ini tidak membebani keuangan negara atau APBN. Dia menegaskan anggaran subsidi akan didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). 

Selanjutnya, pemerintah akan menentukan titik-titik khusus pemberian BBM untuk menghindari penyelewengan. 

"Supaya jangan sampai niat baik dari pemerintah untuk bantu nelayan salah lagi dipergunakan. ini akan kita jaga supaya implementasinya bisa dilakukan dengan baik," jelas Bahlil.  

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan relaksasi ini diberikan untuk mendukung operasional industri perikanan ditengah meningkatkan harga solarnon subdisidi yang melonjak hingga Rp 21.300/liter. 

"Untuk itu pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan tadi di bahas harga yang disepakati Rp 15.000/liter," lanjut Airlangga. 

Baca Juga: Purbaya Beberkan Jurus Kelola Utang, Andalkan Debt Switch hingga Buyback

Pemerintah juga menyepakati harga solar nonsubsidi dipatok sebesar Rp 18.600/liter. Sehingga terdapat selisih Rp 3.600/liter yang akan ditanggung melalui dana BPDP. 

Untuk itu, pihaknya juga meminta kepada Menteri ESDM untuk segera menyiapkan regulasi baru untuk pemberiaan subsidi BBM bagi pengusaha nelayan. 

"Oleh karena itu Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut yang besarnya subsidi kira-kira Rp 3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," lanjutnya. 

Ia menambahkan, kebijakan harga khusus solar tersebut akan berlaku selama enam bulan dengan kuota sebanyak 400.000 ton. 

"Untuk kebijakan ini juga diberikan kuota untuk enam bulan ke depan sebesar 400.000 ton," kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News