Bahlil Setop Izin Impor Solar, Ini Dampaknya Bagi Bisnis SPBU Swasta



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong Badan Usaha (BU) minyak dan gas (migas) hilir pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membeli solar atau minyak diesel dari PT Pertamina (Persero).

Kebijakan ini menyusul dengan diresmikannya Refinery Development Master Plan (RDMP) atau proyek revitalisasi Kilang Balikpapan milik Pertamina di Balikpapan, Kalimantan Timur pada Senin (12/1/2026).

Proyek strategis nasional (PSN) senilai Rp 123 triliun yang mampu meningkatkan produksi minyak dari 260.000 barel per hari (bph) menjadi 360.000 bph ini, dinilai Menteri ESDM Bahlil Lahadalia akan mendorong adanya surplus produksi solar dalam negeri, hingga 3-4 juta kiloliter per tahun.


"Dengan RDMP ini kita akan meningkatkan produksi RON 92, 95 dan 98. Itu supaya tidak kita impor lagi. Supaya badan-badan usaha (SPBU) swasta ini beli produksi dalam negeri lewat Pertamina," ujar Bahlil dalam acara peresmian RDMP Balikpapan di Balikpapan, Senin (12/1/2026).

Baca Juga: PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet, Danau Kemiri Pagardewa Menjadi Motor Ekonomi

Ini juga yang menjadi alasan Bahlil untuk tidak lagi memberikan persetujuan izin impor solar mulai tahun ini. Di sisi lain, surplus solar juga membuat Kementerian ESDM mendorong badan usaha swasta membeli dari Pertamina.

"Mulai tahun ini, saya tidak lagi mengeluarkan izin impor solar. Izin impor solar mulai tahun ini enggak ada lagi," ungkap dia.

"Iya dong (beli solar di Pertamina). Saya ke depan itu bermimpi, nanti sebentar saya akan lapor ke Presiden, bahwa RON 92, RON 95, RON 98 itu harus diproduksi di dalam negeri," tambahnya. Melihat kebijakan ini, Direktur Kebijakan Publik dan pendiri lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar melihat adanya potensi pembatasan kompetisi dari badan usaha swasta dan badan usaha BUMN.

"Kalau dari sisi kebijakan, tidak ada masalah dalam skema hilirisasi, cuma yang perlu diperhatikan adalah tata kelola pasar. Kemudian kalau mewajibkan harus beli dari Pertamina, ini akan menimbulkan pembatasan kompetisi, ada mandatori dari pemerintah," ungkap Askar kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).

Baca Juga: Produksi Minyak Pertamina EP Zona 4 Naik 6,6% Sepanjang 2025

Ia juga menambahkan, terbuka potensi timbulnya penolakan dari para pemilik SPBU swasta di Indonesia, seperti Shell Indonesia, AKR Corporindo pemilik BP-AKR, hingga Vivo Indonesia.

"Tanpa mekanisme harga dan kualitas yang jelas, pasti ada distorsi pasar, karena lagi-lagi yang dirugikan adalah swasta, tanda kutip dipaksa mengambil dari Pertamina. Penolakan-penolakan itu ada kaitannya dengan operasional, perlu dilihat dari segi ekonomis dan operasionalnya (SPBU swasta)," tambahnya.

Askar juga mengatakan bahwa kewajiban ini akan mendorong pada turunnya minat investasi hilir migas di dalam negeri. Indonesia, menurutnya dapat dinilai sebagai pasar yang kurang menarik.

"Dampaknya investasi hilir migas, yang perlu diantisipasi adalah swasta bisa saja melihat Indonesia sebagai pasar yang kurang contestable," ungkapnya.

Di sisi lain, praktisi minyak dan gas bumi (migas) Hadi Ismoyo mengatakan pembelian solar dari Pertamina bisa saja dilaksakan sepanjang KPI (Kilang Pertamina Internasional), mampu menyediakan spesifikasi, mutu dan harga yang diminta oleh SPBU Swasta.

"KPI dan SPBU swasta masih punya cukup waktu untuk diskusi dan berdialog lebih dalam lagi," kata dia kepada Kontan, Selasa (13/1/2026).

Meski begitu, Ismoyo menegaskan jika kesepakatan Business-to-Business (B2B) tidak dapat tercapai, pemerintah harusnya bisa lebih fleksible untuk mengizinkan impor.

"Namun jika secara B2B tidak ada kesepakatan, sesuai regulasi, seharusnya masih diperbolehkan import. Karena kita sesuai Undang-undang (UU) Migas, kita menganut sistem terbuka," jelasnya.

Ia menambahkan, exit clause (klausul keluar) sebagai salah satu dari ketentuan dalam kontrak pembelian solar juga perlu dipikirkan oleh Pemerintah dana Pertamina, agar mencegah timbulnya monopoli.

"Pemerintah harus hati hati dan adil, jangan sampai terkesan memaksa yang menimbulkan monopoli secara halus, tanpa memberi exit clause," jelasnya.

Adapun, dari sisi pemilik SPBU swasta, Kontan mencoba menghubungi Shell Indonesia, AKR Corporindo pemilik BP-AKR, hingga Vivo Indonesia.

Dari ketiganya, BP-AKR melalui Direktur Utamanya Vanda Laura mengatakan pihaknya belum dapat memberikan komentar terkait kewajiban ini. Namun, BP-AKR memang memiliki beberapa produk solar atau diesel yang dijual.

"BP-AKR melalui jaringan SPBU bp menyediakan produk solar berkualitas BP Ultimate Diesel, bahan bakar solar dengan formula teknologi Active. Saat ini di beberapa SPBU bp masih menyedikan produk Bp Ultimate Diesel," kata dia.

Sementara, untuk Shell Indonesia, produk solar dijual dengan nama Shell V-Power Diesel, yang memenuhi standar emisi Euro 5, serta Shell Diesel Extra (B30) untuk kendaraan diesel umum. Sedangkan Vivo Indonesia menjual solar dengan nama produk Diesel Primus Plus, yang merupakan bahan bakar diesel yang memiliki kesetaraan Cetane Number (CN) 51. 

Selanjutnya: Dana Pensiun BRI, Diklaim Dapat Cari dalam 3 Hari Kerja, Tanpa ke Kantor Cabang

Menarik Dibaca: 4 Makanan yang Bikin Kenyang Lebih Lama selain Telur, Cocok untuk Diet!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News