KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, revisi PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan. "Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).
Bahlil Tegaskan Indonesia Bakal Kuasai 61% Saham Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Menurutnya, revisi PP tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi yang berkelanjutan. "Kita akan percepat proses keputusannya. Jadi PP 96/2021 ini kita melakukan penyesuaian-penyesuaian percepatan dalam memberikan kepastian investasi berkelanjutan, apalagi gede. Dan ini tidak diperlakukan spesifik kepada satu perusahaan atau dua perusahaan," ujar Bahlil dalam Konferensi Pers di Jakarta, Senin (18/3).