Bahlil Tegaskan Relaksasi Secara Terukur, Pengusaha Tambang Menunggu Kepastian RKAB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) telah menampung pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Masa pengajuan revisi RKAB telah berlangsung pada bulan Juli lalu.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan relaksasi kuota produksi dalam revisi RKAB 2026 dilakukan secara terukur. Pemerintah mempertimbangkan kebutuhan domestik serta memperhatikan kondisi pasokan dan permintaan, yang akan memengaruhi harga komoditas global.


Baca Juga: Jasa Pertambangan Tertekan, Kontraktor Tambang Menanti Revisi RKAB 2026

"Saya katakan bahwa RKAB kami lakukan dengan penuh rasa hati-hati dengan memperhatikan permintaan dan penawaran. Kalau hari ini tidak dilakukan dengan hati-hati, dampaknya harga bisa terkoreksi di bawah. Jadi menyangkut RKAB, kami melakukan relaksasi yang terukur," ungkap Bahlil di kantornya pada Senin (3/8/2026).

Hanya saja, Bahlil enggan memberikan informasi terkait dengan proyeksi tambahan kuota produksi yang diberikan pemerintah dalam revisi RKAB 2026.

Sebab, Bahlil menekankan bahwa informasi tersebut akan berdampak terhadap pergerakan pasar dan harga komoditas global, khususnya untuk batubara dan bijih nikel.

"Ada (perubahan kuota produksi dalam RKAB 2026), tapi jangan tanya saya berapa perubahannya. Karena begitu saya sampaikan, harga bisa gejolak lagi," ujar Bahlil.

Dia menyoroti posisi Indonesia dalam perdagangan batubara global. Dari sekitar 1,3 miliar batubara yang diperdagangkan, Indonesia memasok sekitar 43%. Di sisi lain, pergerakan harga nikel global sensitif terhadap kuota produksi bijih nikel Indonesia.

Baca Juga: Revisi RKAB 2026 Segera Dibuka, Indef GTI Ingatkan Risiko Kejar Produksi Batubara

Bahlil mengingatkan beberapa waktu lalu sempat merebak rumor terkait relaksasi kuota produksi bijih nikel. Isu tersebut mengakibatkan harga nikel global jatuh dari level US$ 18.000 per ton menjadi US$ 17.000 per ton.

Selain itu, Bahlil menambahkan bahwa pemberian kuota produksi juga mempertimbangkan manfaat terhadap penerimaan negara.

Bahlil tak menampik, pemerintah memprioritaskan persetujuan RKAB terhadap perusahaan tambang yang menyetorkan royalti dengan persentase lebih tinggi. Dengan begitu, pemerintah masih bisa mengoptimalkan penerimaan negara dengan tetap menjaga tingkat produksi.

"Ini contoh saja ya, misalnya kamu produksi 1 miliar ton, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Rp 120 triliun, atau produksi 800 juta ton, PNBP Rp 130 triliun, pilih mana? Mana yang lebih bagus, ada perusahaan 10 nih, tiga perusahaan bayar royalti 19%, tujuh perusahaan bayar royalti taruhlah 11%. Kamu memprioritaskan yang mana? Logikanya di situ," terang Bahlil.