KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) tidak akan masuk dalam cakupan aturan baru mengenai tata kelola ekspor satu pintu lewat Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan demikian, para pelaku usaha di sektor ini tetap dapat menjalankan aktivitas bisnisnya seperti biasa. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengonfirmasi bahwa Presiden Prabowo Subianto telah merencanakan regulasi anyar terkait tata niaga komoditas tersebut.
Baca Juga: The Solitaire Resmi Hadir di KEK Sanur, Bali Bidik Pasar Medical Tourism Asia "Hari ini Bapak Presiden mengumumkan pembuatan Peraturan Pemerintah (PP) dalam penjualan hasil sumber daya alam satu pintu lewat BUMN (Badan Ekspor)," ujarnya dalam IPA Convex 2026 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Rabu (20/5/2026). Meski regulasi tersebut akan memayungi penjualan hasil sumber daya alam nasional, Bahlil menegaskan telah memberikan masukan komprehensif kepada Presiden agar sektor migas mendapatkan pengecualian demi menjaga iklim investasi. "Saya datang ke sini untuk membawa pesan khusus Bapak Presiden. Atas dasar pengetahuan, pendalaman, dan informasi yang objektif dan terukur kepada Bapak Presiden, maka Bapak Presiden memutuskan untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku untuk sektor hulu migas," tegasnya. Melalui penegasan ini, Bahlil meminta para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tidak perlu cemas terhadap potensi tumpang tindih aturan yang dapat mengganggu kegiatan operasional maupun skema komersial yang sudah berjalan. "Jadi tidak ada kena dengan itu, jadi tidak perlu ada keraguan. Jadi business as usual," tambahnya. Bahlil juga meredam kekhawatiran pelaku usaha terkait aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE). Pemerintah memastikan tidak akan menerapkan pembatasan ketat terhadap dana hasil penjualan ekspor bagi para kontraktor di sektor hulu migas. "Pasti ada yang tanya lagi, bagaimana DHE-nya, Dana Hasil Ekspornya? Bapak Presiden pun menyampaikan bahwa pengusaha-pengusaha KKKS ini mereka orang baik-baik semua, tidak perlu dicurigai. Karena itu DHE-nya juga silakan kalian pakai, tidak perlu pakai seperti PP yang ada sekarang. Jadi itu jalan saja, jadi tidak perlu ada kekhawatiran," terangnya.
Baca Juga: Folago (IRSX) Kantongi Izin OTT Piala Dunia 2026, Gandeng TVRI dan Surge (WIFI) Lebih lanjut, Bahlil menambahkan, keputusan pengecualian ini diambil pemerintah demi merespons langsung kegelisahan para investor di sektor hulu migas. Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas regulasi. "Ini dalam rangka menjawab beberapa masukan-masukan daripada perusahaan-perusahaan KKKS kepada saya dan sekaligus untuk menjamin kepastian aturan yang ada di negara, khususnya di sektor migas," pungkasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News