KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengeluarkan kebijakan baru terkait efisiensi energi pada dispenser air minum. Melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 87.K/ΕΚ.01/ΜΕΜ.Ε/2025 yang ditetapkan pada 6 Maret 2025, seluruh dispenser air minum yang beredar di pasar, baik yang diproduksi dalam negeri maupun yang diimpor, diwajibkan memiliki label hemat energi.
Kewajiban Standar Kinerja Energi Minimum
Kepmen tersebut mengamanatkan bahwa produsen dan importir dispenser air minum harus menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (Minimum Energy Performance Standard/MEPS). Penerapan standar ini diwujudkan melalui pencantuman label hemat energi yang telah ditetapkan oleh Kementerian ESDM.Baca Juga: Bahlil Sebut Beban Puncak Listrik pada Ramadan dan Lebaran Tembus 46.000 MW “Ketentuan mengenai penerapan standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi dispenser air minum sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga mulai berlaku 12 bulan terhitung sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan,” demikian bunyi aturan tersebut. Artinya, kebijakan ini akan efektif berlaku pada Maret 2026.