KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat ketentuan penggunaan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara. Pemegang izin pertambangan kini wajib memenuhi ketentuan tertentu sebelum melibatkan anak perusahaan atau afiliasi dalam kegiatan tersebut. Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi Dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara. Kepmen tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 18 September 2026.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan dalam kegiatan usahanya harus menggunakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) pada wilayah kabupaten/kota di sekitar wilayah IUP/IUPK.
Baca Juga: Erajaya Perkuat Bisnis Food & Nourishment, Bidik Pertumbuhan Berkelanjutan "Pemegang IUP atau pemegang IUPK dilarang melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri," demikian bunyi diktum kedua Kepmen tersebut dikutip Kontan.co.id, Senin (28/9/2026). Larangan pelibatan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan tersebut mencakup kepemilikan saham secara langsung pemegang IUP atau IUPK pada pemegang IUJP. Selain itu, larangan juga berlaku apabila terdapat kesamaan satu atau lebih penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara pemegang IUP atau IUPK dengan pemegang IUJP.
Ada Pengecualian
Meski menetapkan larangan, pemerintah memberikan sejumlah pengecualian bagi pemegang IUP dan IUPK yang hendak menggunakan anak perusahaan atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
Baca Juga: Smelter Terdampak El Nino, Produsen Ungkap Produksi Nikel Terancam Terpangkas Penggunaan anak perusahaan atau afiliasi dapat diberikan apabila kegiatan tersebut berkaitan dengan proyek strategis nasional (PSN), pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Namun, penggunaan anak perusahaan atau afiliasi untuk kepentingan tersebut tetap memerlukan persetujuan dari Menteri ESDM. Permohonan persetujuan harus diajukan kepada Menteri ESDM sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pemberian persetujuan atas permohonan pengunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan mineral dan batubara oleh Menteri diberikan dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar," tulis beleid tersebut. Lebih lanjut, Kepmen ESDM tersebut juga mengatur mekanisme bagi pemegang IUP yang diterbitkan oleh gubernur sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal tersebut, permohonan persetujuan penggunaan anak perusahaan dan/atau afiliasi dalam bidang usaha jasa pertambangan diajukan kepada gubernur sesuai dengan kewenangannya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News