KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) divestasi entitas anak usahanya PT Pigijo Travelindo Sakti (PTS). Emiten yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan teknologi ini menjelaskan divestasi ini telah dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026. Sekretaris Perusahaan Bahtera Bumi Raya Natalia dalam keterbukaan informasi di BEI menjelaskan Pigijo Travelindo Sakti akan diambilalih oleh Steffen dan Hevy Yafanny. “Pada tanggal 17 Maret 2026, Pigijo Travelindo Sakti mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Steffen sebanyak 10.000 saham biasa dan Hevy Yafanny sebanyak 10.000 saham biasa,” jelas dia pada 17 Maret 2026. Saham-saham tersebut akan diambilalih dari PGJO yang saat ini memiliki 99,995% dan Adi Putera Widjaja yang memiliki 0,005% kepemilikan di Pigijo Travelindo Sakti. "Berdasarkan pertimbangan manajemen perusahaan, rencana divestasi Pigijo Travelindo tersebut tidak memberikan dampak negatif yang signifikan bagi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan,” papar Natalia.
Bahtera Bumi (PGJO) Divestasi Pigijo Travelindo, Ini Pembeli dan Dampaknya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) divestasi entitas anak usahanya PT Pigijo Travelindo Sakti (PTS). Emiten yang bergerak di bidang aktivitas perusahaan holding dan teknologi ini menjelaskan divestasi ini telah dilakukan pada tanggal 17 Maret 2026. Sekretaris Perusahaan Bahtera Bumi Raya Natalia dalam keterbukaan informasi di BEI menjelaskan Pigijo Travelindo Sakti akan diambilalih oleh Steffen dan Hevy Yafanny. “Pada tanggal 17 Maret 2026, Pigijo Travelindo Sakti mengumumkan rencana pengambilalihan oleh Steffen sebanyak 10.000 saham biasa dan Hevy Yafanny sebanyak 10.000 saham biasa,” jelas dia pada 17 Maret 2026. Saham-saham tersebut akan diambilalih dari PGJO yang saat ini memiliki 99,995% dan Adi Putera Widjaja yang memiliki 0,005% kepemilikan di Pigijo Travelindo Sakti. "Berdasarkan pertimbangan manajemen perusahaan, rencana divestasi Pigijo Travelindo tersebut tidak memberikan dampak negatif yang signifikan bagi kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perusahaan,” papar Natalia.
TAG: