Bahtera Bumi Raya Dirikan Anak Usaha Baru, Bidik Bisnis Energi&Penyewaan Alat Tambang



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bahtera Bumi Raya Tbk (PGJO) (BBR) mendirikan anak usaha baru bernama PT Energi Lestari Cemerlang (ELC). Anak usaha tersebut akan menjalankan sejumlah kegiatan usaha, mulai dari pengoperasian fasilitas pengisian daya kendaraan listrik hingga penyewaan mesin dan peralatan pertambangan.

Berdasarkan keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (5/11/2026), pendirian ELC telah dituangkan dalam Akta Pendirian No. 05 tertanggal 3 November 2026 yang dibuat di hadapan Notaris Arief Yulianto.

Pendirian anak usaha tersebut juga telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-0088791.AH.01.01.Tahun 2026 tertanggal 4 November 2026. ELC berkedudukan di Jakarta Selatan.


Adapun kegiatan usaha ELC mencakup pengoperasian fasilitas atau stasiun pengisian daya untuk kendaraan dan peralatan listrik dengan kode KBLI 35133. Selain itu, ELC akan menjalankan usaha penyewaan dan sewa guna usaha mesin, peralatan, serta barang berwujud lainnya yang tidak diklasifikasikan di tempat lain dengan kode KBLI 77399.

Baca Juga: Ekspansi Bisnis, Bakrie Sumatera Plantations (UNSP) Dirikan Anak Usaha Baru

ELC juga memiliki kegiatan usaha penyewaan dan sewa guna mesin serta peralatan pertambangan dan penggalian dengan kode KBLI 77395. Kegiatan lainnya adalah pemasangan jaringan listrik dengan kode KBLI 43211.

Dari sisi permodalan, ELC memiliki modal dasar sebesar Rp 2 miliar yang terbagi atas 200.000 saham dengan nilai nominal Rp 10.000 per saham. Sementara itu, modal ditempatkan dan disetor penuh mencapai Rp 500 juta atau sebanyak 50.000 saham.

Dalam struktur kepemilikan, BBR menguasai 49.999 saham atau setara 99,998% kepemilikan. Adapun satu saham lainnya dimiliki oleh Willius Wijaya dengan porsi 0,002%.

Susunan pengurus ELC terdiri atas Wang Zhongbang sebagai Komisaris dan Hong Yi sebagai Direktur.

Manajemen BBR menyampaikan bahwa penyertaan modal untuk pendirian anak usaha tersebut bukan merupakan transaksi material. Pasalnya, nilai transaksi tidak mencapai atau melebihi 20% dari total ekuitas perusahaan berdasarkan laporan keuangan per 30 Juni 2026.

Meski demikian, transaksi ini dikategorikan sebagai transaksi afiliasi. Namun, perusahaan menyatakan transaksi tersebut tidak memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) maupun penggunaan jasa penilai independen karena dilakukan antara perusahaan terbuka dan perusahaan terkendali dengan kepemilikan sedikitnya 99% dari modal disetor perusahaan terkendali.

Manajemen BBR berharap pendirian ELC dapat mendukung pengembangan bisnis grup ke depan.

Baca Juga: Empat Emiten Dirikan Anak Usaha Baru, Mana yang Paling Menarik Prospek Sahamnya?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News