KONTAN.CO.ID - Palu hakim sudah diketuk. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun itu. Tiga hari berselang, 15 Oktober, giliran dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup oleh tim jaksa. Pada pekan terakhir bulan ini (Oktober), hakim direncanakan akan membacakan vonis bagi keduanya, setelah tim kuasa hukum membacakan pleidoi (pembelaan). Ini adalah hukuman pidana penjara terberat bagi koruptor di industri keuangan Indonesia, pasca kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) oleh Adrian Woworuntu, tahun 2005 silam.
Bail In Jiwasraya
KONTAN.CO.ID - Palu hakim sudah diketuk. Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup bagi Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan dan Joko Hartono Tirto dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Senin 12 Oktober 2020. Vonis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa atas kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 16,81 triliun itu. Tiga hari berselang, 15 Oktober, giliran dua terdakwa lainnya, yakni Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat dituntut penjara seumur hidup oleh tim jaksa. Pada pekan terakhir bulan ini (Oktober), hakim direncanakan akan membacakan vonis bagi keduanya, setelah tim kuasa hukum membacakan pleidoi (pembelaan). Ini adalah hukuman pidana penjara terberat bagi koruptor di industri keuangan Indonesia, pasca kasus pembobolan Bank Negara Indonesia (BNI) oleh Adrian Woworuntu, tahun 2005 silam.