JAKARTA. Demi mengerem banjirnya baja asal luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan beleid baru yang mengenakan bea masuk ganda untuk impor produk jenis steel wire rod. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Rod. Asal tahu saja, sebelumnya impor baja jenis tersebut sudah dikenakan bea masuk, dan kini ditambah lagi dengan bea masuk untuk tindakan pengamanan. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Haryo Limanseto mengatakan, aturan ini keluar atas usul Kementerian Perdagangan (Kemdag) setelah Komite Pengawasan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan karena ada lonjakan impor yang berimbas kerugian industri baja lokal.
Baja olahan impor dihadang bea masuk ganda
JAKARTA. Demi mengerem banjirnya baja asal luar negeri, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengeluarkan beleid baru yang mengenakan bea masuk ganda untuk impor produk jenis steel wire rod. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Steel Wire Rod. Asal tahu saja, sebelumnya impor baja jenis tersebut sudah dikenakan bea masuk, dan kini ditambah lagi dengan bea masuk untuk tindakan pengamanan. Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat (Kasubdit) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemkeu Haryo Limanseto mengatakan, aturan ini keluar atas usul Kementerian Perdagangan (Kemdag) setelah Komite Pengawasan Perdagangan Indonesia (KPPI) melakukan penyelidikan. Hasilnya cukup mengejutkan karena ada lonjakan impor yang berimbas kerugian industri baja lokal.