BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dua payung hukum untuk pengoperasian angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj di wilayah itu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, payung hukum yang pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lingkungan di Kawasan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Daerah. "Aturan tersebut menjadi landasan Pemkot Bekasi untuk pengadaan angkutan ramah lingkungan Bajaj di kawasan perumahan warga," ujarnya, Senin (17/10)
Bajaj akan beroperasi di perumahan warga Bekasi
BEKASI. Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, menyediakan dua payung hukum untuk pengoperasian angkutan umum lingkungan roda tiga jenis bajaj di wilayah itu. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana mengatakan, payung hukum yang pertama adalah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Lingkungan di Kawasan Perumahan dan Kawasan Tertentu di Daerah. "Aturan tersebut menjadi landasan Pemkot Bekasi untuk pengadaan angkutan ramah lingkungan Bajaj di kawasan perumahan warga," ujarnya, Senin (17/10)