KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dikabarkan akan memuat larangan penjualan produk luar negeri ke Indonesia dengan harga di bawah Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, kebijakan tersebut harus dijadikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus berkembang.
Bakal Ada Larangan Jual Produk Luar di Bawah 1,5 Juta, UMKM Jangan Sia-Siakan Peluang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 dikabarkan akan memuat larangan penjualan produk luar negeri ke Indonesia dengan harga di bawah Rp 1,5 juta melalui e-commerce. Apabila beleid tersebut berlaku, produk luar negeri yang di bawah harga Rp 1,5 juta dilarang dijual lewat platform e-commerce di Indonesia. Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan, kebijakan tersebut harus dijadikan peluang bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus berkembang.