Bakal ada Nusantara Life, nasabah Jiwasraya minta jaminan dalam restrukturisasi polis



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Korban Gagal Bayar BUMN Asuransi Jiwasraya angkat bicara terkait rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi polis lewat perusahaan baru Nusantara Life. Forum itu terdiri dari para pemegang polis Jiwasraya Saving Plan melalui tujuh bank penjual yakni BRI, BTN, SCB, Hana, QNB, DBS/ANZ, dan Victoria.

“Dengan restrukturisasi, kami berharap hak dan perlindungan nasabah tidak berkurang sedikit pun serta kepastian dan jaminan pembayaran menjadi lebih jelas, tidak hanya melalui perusahaan yang baru dibentuk. Diperlukan jaminan pelaksanaan yang tegas dan eksplisit dari Negara selaku pemilik dan pengendali tunggal BUMN Jiwasraya,” ujar perwakilan forum Ivander saat membacakan pernyataan resmi forum di Jakarta pada Jumat (10/7).

Baca Juga: DPLK Jiwasraya tak agresif kumpulkan dana kelolaan tahun ini


Kendati demikian, forum tersebut mengapresiasi dan menyambut baik upaya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan bersama Panitia Kerja DPR untuk menyelesaikan kewajiban Jiwasraya yang telah gagal bayar hampir dua tahun melalui restrukturisasi.

“Bagi kami yang penting adalah kepastian pengembalian nilai pokok berikut bunga yang dijanjikan secara utuh. Dana tersebut adalah hasil jerih payah yang telah kami kumpulkan puluhan tahun ini,” jelasnya.

Forum itu berpendapat restrukturisasi polis harus merupakan solusi yang adil dan aman bagi nasabah. Termasuk bagi pemegang polis produk Saving PIan/Proteksi Plan merupakan produk Jiwasraya.

Lantaran produk itu dikeluarkan oleh Jiwasraya yang tercatat sebagai BUMN yang sahamnya 100% dimiliki oleh negara. Selain itu, produk asuransi itu mendapatkan perlindungan dari UU No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian. Dalam UU tersebut Pasal 15 Pengendali dalam hal ini dimiliki 100% oleh Negara wajib ikut bertanggung jawab atas kerugian perusahaan asuransi.

Baca Juga: Penyehatan Jiwasraya, Kementerian BUMN tunggu suntikan PMN bagi Nusantara Life

“Kami perlu meluruskan informasi tidak benar terkait imbal hasil (return) yang diberitakan sangat tinggi sebesar 10%-14%. Imbal hasil yang dijanjikan pada 2018 tidak lebih dari 7% per tahun, dan pada 2019 tidak lebih dari 6,75% per tahun,” tambahnya.

Forum itu mengaku mengikuti produk Saving Plan/Proteksi Plan karena memiliki manfaat asuransi jiwa. Utamanya lantaran percaya kepada Jiwasraya yang merupakan perusahaan asuransi BUMN dengan pemegang saham 100% Negara. Produk tersebut juga sudah diteliti dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Juga dipasarkan melalui tujuh Bank dengan reputasi baik termasuk dua Bank BUMN. Sebagai nasabah Jiwasraya tentunya kami dilindungi OJK dan juga UU Perasuransian.

“Penyelesaian kasus gagal bayar Jiwasraya perlu dipercepat bahkan perlu tindakan extra ordinary. Kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi contoh buruk bagi perusahaan keuangan lain untuk mengumumkan gagal bayar yang akan mengakibatkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan sektor keuangan di Indonesia. Fenomena ini disebut oleh Prof. Robert Cialdini (psikolog dari Amerika Serikat) sebagai Social Proof, orang cenderung meniru hal lain yang dilakukan oleh orang lain dalam situasi yang tidak pasti,” pungkasnya. 

Baca Juga: Bisnis Jiwasraya diklaim tetap jalan, meski likuiditas tertekan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi