KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri fintech lending tengah dinanti, setidaknya bagi pemain industri ini. Tampaknya, aturan ini pun akan segera diterbitkan mengingat saat ini sudah dalam proses penomoran di Kemenkumham. Beberapa bocoran terkait poin-poin dalam aturan baru pun telah sempat dilontarkan. Salah satunya aturan terkait pembatasan super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuangan, dengan maksimal 25% dari total outstanding pinjaman. Jika menilik data OJK di April 2022, jumlah outstanding pinjaman yang disalurkan oleh institusi yang bukan lembaga jasa keuangan senilai Rp 18,15 triliun. Angka tersebut berkontribusi sekitar 47,5% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp 38,14 triliun.
Bakal Ada Pembatasan Super Lender di POJK Baru, Bagaimana Kesiapan Fintech Lending?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri fintech lending tengah dinanti, setidaknya bagi pemain industri ini. Tampaknya, aturan ini pun akan segera diterbitkan mengingat saat ini sudah dalam proses penomoran di Kemenkumham. Beberapa bocoran terkait poin-poin dalam aturan baru pun telah sempat dilontarkan. Salah satunya aturan terkait pembatasan super lender, terutama yang bukan dari lembaga jasa keuangan, dengan maksimal 25% dari total outstanding pinjaman. Jika menilik data OJK di April 2022, jumlah outstanding pinjaman yang disalurkan oleh institusi yang bukan lembaga jasa keuangan senilai Rp 18,15 triliun. Angka tersebut berkontribusi sekitar 47,5% dari total outstanding pinjaman yang mencapai Rp 38,14 triliun.