KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk omnibus law yang mengubah beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi. “LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, pada Senin (19/12). Dalam UU P2SK, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank. Dan berikut adalah perubahan-perubahan tersebut.
Bakal Ada Perubahan dan Tugas Baru, LPS Sebut Siap Menjalankan UU P2SK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyambut baik terbitnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK). UU ini merupakan inisiatif DPR dan disusun dalam bentuk omnibus law yang mengubah beberapa UU dan sekaligus juga memberikan pengaturan baru dalam rangka pengembangan dan penguatan sektor keuangan secara terintegrasi. “LPS memandang UU P2SK tersebut sebagai tonggak penguatan sektor keuangan, guna mendukung stabilitas sistem keuangan yang semakin baik dan pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang,” ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa melalui keterangan resmi, pada Senin (19/12). Dalam UU P2SK, LPS akan mengalami perubahan pengaturan terutama dari segi kelembagaan, tugas dan kewenangan dalam melaksanakan penjaminan dan resolusi bank. Dan berikut adalah perubahan-perubahan tersebut.