Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan baru terkait aturan konglomerasi Keuangan.

Hal ini untuk merevisi POJK sebelumnya yaitu POJK 45/2020 sekaligus menindaklanjuti amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Adapun, salah satu poin baru dalam rancangan POJK tersebut adalah terkait batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, sebelumnya, hanya yang memliki total aset lembaga jasa keuangan (LJK) di atas Rp 100 triliun yang masuk kriteria Konglomerasi Keuangan.


Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan dalam aturan terbaru tersebut, ada kriteria lain yang bisa membuat sebuah kelompok disebut sebagai Konglomerasi Keuangan. 

Baca Juga: Menyoal Konglomerasi

Kriteria tersebut adalah total aset LJK di kisara Rp 20 triliun hingga Rp 100 triliun dan paling sedikit tiga LJK di tiga sektor yang berbeda.

“Dengan pengaturan baru tersebut, jumlah KK yang diawasi OJK akan bertambah banyak,” ujar Dian, Senin (13/5).

Dian menambahkan poin perubahan lainnya adalah memperluas cakupan anggota Konglomerasi Keuangan dari ketentuan sebelumnya yaitu perbankan, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan dan asuransi.

Dalama beleid baru nanti, cakupan Konglomerasi Keuangan akan menjadi Bank, perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, perusahaan penjaminan, dana pensiun, perusahaan modal ventura, pergadaian, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, layanan urun dana, inovasi keuangan digital dan LJK lainnya serta entitas non-LJK yang ditetapkan oleh OJK.

Baca Juga: OJK Tengah Menyusun Rancangan Aturan Konglomerasi Keuangan Terbaru, Ini Kata Analis

Selanjutnya, poin aturan baru tersebut juga akan mengatur pembentukan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK).

Editor: Noverius Laoli