KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan baru terkait aturan konglomerasi Keuangan. Hal ini untuk merevisi POJK sebelumnya yaitu POJK 45/2020 sekaligus menindaklanjuti amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun, salah satu poin baru dalam rancangan POJK tersebut adalah terkait batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, sebelumnya, hanya yang memliki total aset lembaga jasa keuangan (LJK) di atas Rp 100 triliun yang masuk kriteria Konglomerasi Keuangan.
Bakal Ada POJK Baru Terkait Konglomerasi Keuangan, OJK: Jumlahnya Semakin Banyak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok rancangan baru terkait aturan konglomerasi Keuangan. Hal ini untuk merevisi POJK sebelumnya yaitu POJK 45/2020 sekaligus menindaklanjuti amanat UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Adapun, salah satu poin baru dalam rancangan POJK tersebut adalah terkait batasan kriteria sebuah kelompok perusahaan masuk dalam kategori Konglomerasi Keuangan. Di mana, sebelumnya, hanya yang memliki total aset lembaga jasa keuangan (LJK) di atas Rp 100 triliun yang masuk kriteria Konglomerasi Keuangan.