Bakal ada sanksi bagi media partisan di pemilu mendatang



JAKARTA. Ketua Panitia Khusus revisi Undang-Undang Pemilu Arif Wibowo menekankan, banyak hal teknis yang memiliki dampak politik dalam ketentuan soal masa kampanye partai politik (parpol). Untuk itu, pihaknya ingin mengatur secara jernih sejak awal soal mekanisme parpol di media penyiaran.“Misalnya nanti apakah tidak boleh iklan lebih dari tiga media. Kita tidak ingin merugikan media, tapi juga jangan terlalu liberal,” ujarnya di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) (23/11).Ia mengingatkan, dalam hal ini sebetulnya sudah ada ketentuan sanksi terhadap media penyiaran yang partisan. Dan untuk itulah pihaknya meminta pendapat dari Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). “Dalam Undang-Undang Penyiaran kan sudah ada sanksi bagi media penyiaran yang partisan. Cuma kalau untuk pemilu ini kemungkinan sanksi belum dirumuskan. Karena itu kan perlu dengar pendapat dengan Dewan Pers, KPK, dan pelaku industri media dan periklanan,” katanya lagi.Terkait mulai bermunculannya iklan parpol di televisi, Arif pun mengatakan justru karena itulah pihaknya ingin sedari awal mengatur jatah dan biaya kampanye. “Hemat kami, kampanye itu harus ada waktunya, kapan? Apakah sejak sebuah partai ditetapkan sebagai peserta pemilu atau bagaimana? Sejak awal kita ingin menjernihkan definisi dan waktu kampanye. Yang jelas kita ingin pemilu murah. Dan ingat, ini kan UU untuk Pemilu Legislatif saja, bukan yang lain,” tandasnya.Pihaknya menargetkan UU pemilu ini sudah selesai dibahas pada Maret 2012. Selisih waktu sekitar 2,5 tahun sebelum pemilu 2014 menurutnyasudah cukup ideal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie