JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfinalisasi aturan terkait penyediaan, pemanfaatan, serta tata niaga bahan bakar nabati (BBN). Belied tersebut diproyeksikan akan diterbitkan paling cepat pada September mendatang. Nantinya, calon aturan tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, serta Tata Niaga BBN. "Kami akan sampaikan draft aturan yang telah kami susun kepada Biro Hukum ESDM, selanjutnya barulah akan disahkan menjadi Permen," kata Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM usai mengelar public hearing, Senin (29/7). Dia menjelaskan, terdapat delapan klausul yang akan diatur dalam calon beleid tersebut. Pertama, Ditjen EBTKE akan mengambil alih kewenangan terkait penanganan pengelolaan BBN. Sebelumnya, dalam Permen ESDM Nomor 32/2008, kewenangan BBN atawa biofeul ini dipegang oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi. Kedua, pemerintah akan membagi tiga macam produk biofeul, yakni BBN cair, BBN gas, BBN padat. "Dulu, kita hanya mengenal BBN cair. Namun, berkat perkembangan teknologi sudah banyak macam BBN, sehingga peraturan kita harus segera disesuaikan," kata Dadan. Ketiga, pemerintah akan mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan biofeul. Selanjutnya, ESDM juga akan mewajibkan pengusaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk juga memanfaatkan biomassa atawa BBN padat untuk dicampurkan dengan batubara. Kelima, Kementerian ESDM juga akan mengatur penyediaan infrastruktur untuk distribusi BBN yang akan digelar oleh perusahaan biofeul. Keenam, pemerintah akan mengatur izin tata niaga untuk BBN tergantung dengan jenisnya. Ketujuh, lanjut Dadan, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatn BBN. Terakhir, dalam aturan ini juga akan mencantumkan kewajiban minimal pemanfaatan BBN tergantung dengan sektor, seperti untuk industri, bahan bakar transportasi, ataupuin untuk pembangkit listrik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bakal ada sanksi bagi yang tak memakai BBN
JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memfinalisasi aturan terkait penyediaan, pemanfaatan, serta tata niaga bahan bakar nabati (BBN). Belied tersebut diproyeksikan akan diterbitkan paling cepat pada September mendatang. Nantinya, calon aturan tersebut akan menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, serta Tata Niaga BBN. "Kami akan sampaikan draft aturan yang telah kami susun kepada Biro Hukum ESDM, selanjutnya barulah akan disahkan menjadi Permen," kata Dadan Kusdiana, Direktur Bioenergi Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM usai mengelar public hearing, Senin (29/7). Dia menjelaskan, terdapat delapan klausul yang akan diatur dalam calon beleid tersebut. Pertama, Ditjen EBTKE akan mengambil alih kewenangan terkait penanganan pengelolaan BBN. Sebelumnya, dalam Permen ESDM Nomor 32/2008, kewenangan BBN atawa biofeul ini dipegang oleh Ditjen Minyak dan Gas Bumi. Kedua, pemerintah akan membagi tiga macam produk biofeul, yakni BBN cair, BBN gas, BBN padat. "Dulu, kita hanya mengenal BBN cair. Namun, berkat perkembangan teknologi sudah banyak macam BBN, sehingga peraturan kita harus segera disesuaikan," kata Dadan. Ketiga, pemerintah akan mewajibkan perusahaan pertambangan mineral dan batubara untuk berpartisipasi dalam pemanfaatan biofeul. Selanjutnya, ESDM juga akan mewajibkan pengusaha pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) untuk juga memanfaatkan biomassa atawa BBN padat untuk dicampurkan dengan batubara. Kelima, Kementerian ESDM juga akan mengatur penyediaan infrastruktur untuk distribusi BBN yang akan digelar oleh perusahaan biofeul. Keenam, pemerintah akan mengatur izin tata niaga untuk BBN tergantung dengan jenisnya. Ketujuh, lanjut Dadan, pihaknya juga akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban pemanfaatn BBN. Terakhir, dalam aturan ini juga akan mencantumkan kewajiban minimal pemanfaatan BBN tergantung dengan sektor, seperti untuk industri, bahan bakar transportasi, ataupuin untuk pembangkit listrik.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News