KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor harus segera bersiap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan wajib uji emisi kendaraan untuk seluruh kendaraan tanpa terkecuali. Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. Melansir indonesiabaik.id, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
- Bengkel uji emisi
- Kios uji emisi
- Kendaraan uji emisi (mobile)
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup
Ketentuan uji emisi
Berikut adalah proses pengujian emisi seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:- Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
- Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
- Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
- Dilakukan selama 5-7 menit
- Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
- Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
- Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi