Bakal ada sanksi denda, cek lokasi dan biaya uji emisi kendaraan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pemilik kendaraan bermotor harus segera bersiap. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan kebijakan wajib uji emisi kendaraan untuk seluruh kendaraan tanpa terkecuali.

Tes uji emisi menjadi penting dilakukan untuk mengetahui tingkat efisiensi pembakaran dalam mesin kendaraan. 

Melansir indonesiabaik.id, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini akan dikenakan sanksi mulai 13 November mendatang, seperti pengenaan tarif parkir tertingi sampai dengan denda tilang Rp 250.000 untuk motor dan Rp 500.000 untuk mobil.   


Sementara biaya uji emisi untuk sepeda motor, biasanya mematok tarif setengah dari kisaran tarif uji emisi mobil.

Namun, ternyata Kepolisian masih mempertimbangkan penerapan sanksi tilang tersebut. Pasalnya, jumlah kendaraan yang sudah menjalani atau lulus uji emisi di Ibu Kota masih sangat rendah.

Baca Juga: Sanksi tilang uji emisi di Jakarta batal berlaku 13 November 2021, ini alasannya

Untuk di Jakarta, kendaraan pribadi dapat melakukan uji emisi dengan cara mendatangi:

  1. Bengkel uji emisi
  2. Kios uji emisi
  3. Kendaraan uji emisi (mobile)
  4. Kantor Dinas Lingkungan Hidup

Ketentuan uji emisi

Berikut adalah proses pengujian emisi seperti yang dikutip dari indonesiabaik.id:

  • Dengan memasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup
  • Tidak menyalakan alat elektronik dalam kendaraan seperti pendingin udara, lampu, atau radio
  • Dilakukan selama 5-7 menit
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai
  • Zat yang dideteksi di antaranya; Karbon Monoksida, Hidrokarbon, Karbondioksida, Oksigen, Nitrogenoksida
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi
Baca Juga: Tak banyak yang tahu, semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram

Adapun setiap kendaraan yang telah lolos uji emisi akan diberikan bukti lulus uji emisi, yang dapat ditunjukkan kepada pihak kepolisian.

Selain dengan bukti surat lulus uji emisi, pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi e-uji emisi, dengan cara memasukkan nomor polisi kendaraan.

Selanjutnya: Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie