KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan para eksportir memasukkan dan menyimpan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dengan jangka waktu penyimpanan minimal tiga bulan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pada tahun 2023 ada potensi DHE masuk sekitar US$ 60 miliar. "Walaupun pertumbuhan ekspor makin melambat seiring dengan koreksi harga komoditas global, tetapi tetap ada potensi retensi sekitar US$ 60 miliar," terang Susiwijono, Senin (14/8) di Jakarta.
Bakal Ada Tambahan Devisa Sekitar US$ 60 Miliar dari Pemberlakuan Wajib DHE Tahun Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan para eksportir memasukkan dan menyimpan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dengan jangka waktu penyimpanan minimal tiga bulan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pada tahun 2023 ada potensi DHE masuk sekitar US$ 60 miliar. "Walaupun pertumbuhan ekspor makin melambat seiring dengan koreksi harga komoditas global, tetapi tetap ada potensi retensi sekitar US$ 60 miliar," terang Susiwijono, Senin (14/8) di Jakarta.