KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mewajibkan para eksportir memasukkan dan menyimpan minimal 30% devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke dalam negeri. Kewajiban tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dengan jangka waktu penyimpanan minimal tiga bulan. Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono mengungkapkan, dengan adanya kebijakan tersebut, pada tahun 2023 ada potensi DHE masuk sekitar US$ 60 miliar. "Walaupun pertumbuhan ekspor makin melambat seiring dengan koreksi harga komoditas global, tetapi tetap ada potensi retensi sekitar US$ 60 miliar," terang Susiwijono, Senin (14/8) di Jakarta.
Baca Juga: Pemerintah Beri Insentif Bagi Eksportir Agar DHE Betah Tinggal di Dalam Negeri Susiwijono mengungkapkan, potensi tersebut datang dengan melihat capaian nilai ekspor tahun 2022. Bila menilik data Badan Pusat Statistik (BPS), capaian ekspor pada sepanjang tahun lalu sebesar US$ 291,98 miliar atau bila dibulatkan sekitar US$ 292 miliar. Empat sektor penyumbang ekspor terbesar adalah sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, juga perikanan. Dan pada tahun ini, Susiwijono mengasumsikan total keseluruhan ekspor Indonesia serta ekspor keempat sektor tersebut kurang lebih akan mirip. Sehingga muncul angka perhitungan tersebut. Adapun sektor pertambangan pada sepanjang tahun lalu mencatat ekspor sekitar US$ 129 miliar atau setara 44,2% dari total ekspor.