KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat, yakni penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven, terhadap tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN Jakarta itu intinya memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan lakukan banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu.
Bakal Banding, OJK Tunggu Amar Putusan PTUN Soal Cabut Izin Kresna Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengeluarkan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat, yakni penggugat I PT Duta Makmur Sejahtera dan penggugat II Michael Steven, terhadap tergugat I Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergugat II Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK terkait perkara perizinan PT Asuransi Jiwa Kresna. Adapun nomor perkaranya, yakni 475/G/2023/PTUN.JKT. Putusan PTUN Jakarta itu intinya memerintahkan tergugat mencabut keputusan tentang pencabutan izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). Mengenai hal itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan lakukan banding. Namun, Deputi Komisioner Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila menyatakan pihaknya masih menunggu amar putusan terlebih dahulu.