KONTAN.CO.ID - Diskon tarif listrik 50% yang diberikan pemerintah sejak Rabu (1/1/2025) akan berakhir pada Jumat (28/2/2025). Diskon tersebut diberikan sebagai stimulus atas kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen untuk barang dan jasa mewah mulai tahun ini. Nilai insentif PPN yang digelontorkan pemerintah untuk menghadirkan diskon listrik 50% mencapai Rp 12,1 triliun.
Meski begitu, diskon tersebut hanya menyasar 81,4 juta rumah pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Lalu, siapa saja kategori pelanggan PLN yang berhak mendapatkan diskon listrik 50%? Kategori pelanggan PLN yang dapat diskon listrik 50% Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo mengatakan, diskon listrik 50% bisa diperoleh secara prabayar (membeli token) atau pascabayar (membayar tagihan listrik di bulan berikutnya). Diskon tersebut hanya berlaku untuk pelanggan kategori rumah tangga yang menggunakan daya listrik 2.200 VA atau ke bawah. “Kami berkomitmen untuk menyalurkan stimulus ekonomi, diskon listrik 50% bagi pelanggan rumah tangga yang terdaftar kategori 2.200 VA ke bawah secara tepat sasaran,” ujar Darmawan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (17/1/2025). Baca Juga: Apakah Diskon 50% Tarif Listrik PLN Diperpanjang? Ini Jawaban Menteri ESDM