Bakal Beri Perpanjangan Izin, Ini Alasan Pemerintah Tak Pangkas Lahan Vale (INCO)



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Indonesia memastikan proses divestasi  PT Vale Indonesia Tbk (INCO) sudah hampir tuntas.

Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID dan Vale Indonesia kini tengah membahas besaran harga dari 14% saham yang bakal dilepas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, perpanjangan izin akan diberikan sesuai regulasi yang ada. "Kan kita ada per sepuluh (tahun), nanti ada lagi per 10 tahun," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (10/11).


Arifin menegaskan, MIND ID pun sejauh ini sudah menyatakan kesiapan untuk proses divestasi Vale Indonesia.

Baca Juga: Vale Sepakat Lepas 14% Saham, MIND ID Bakal Jadi Pemegang Saham Mayoritas

Di sisi lain, perpanjangan izin Vale Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipastikan tidak akan disertai dengan kebijakan penciutan lahan.

Salah satu pertimbangannya yakni pemangkasan lahan telah dilakukan saat amandemen KK pada 2014 silam. Tercatat, total luasan lahan yang dikembalikan ke Pemerintah Indonesia saat itu mencapai 72.074,66 hektare.

Apalagi, nantinya pasca divestasi, MIND ID lah yang bakal menjadi pemegang saham mayoritas. "Sekarang apa yang mau diciutkan. Kan yang mayoritas (sahamnya) BUMN," jelas Arifin.

Merujuk Minerba One Data Indonesia (MODI), KK Vale Indonesia akan berakhir pada 27 dan 28 Desember 2025 mendatang.

Adapun, saat ini luas lahan Vale Indonesia mencapai 118.017 hektare.

 
INCO Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat