Bakal Beri Perpanjangan Izin Operasi Freeport Indonesia, Pemerintah Siapkan Regulasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kini tengah menyusun regulasi untuk perpanjangan izin operasi PT Freeport Indonesia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan, perpanjangan izin operasi memang kini tengah dibahas oleh pemerintah.

Selain itu, perpanjangan izin lebih awal ini dinilai memungkinkan untuk dilakukan. Salah satu pertimbangannya yakni masih tersedianya sumber daya dan fasilitas smelter yang terintegrasi.


Untuk itu, pemerintah kini tengah menyiapkan aturan turunan terkait hal tersebut.

Baca Juga: Soal Perpanjangan Izin Freeport Indonesia, Pemerintah Tak Akan Tambah Porsi Saham

"Jadi memang sudah termasuk sebetulnya dalam aturan sehingga memang auran turunannya yang sekarang lagi kita siapin," kata Arifin ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (26/5).

Arifin pun menegaskan, dalam proses perpanjangan kali ini tidak akan disertai dengan kewajiban divestasi. Artinya, tidak akan ada perubahan komposisi saham PTFI.

"Divestasinya sudah sesuai dengan apa yang sudah disepakati. Nanti kalau masanya sudah sekian tahun lagi selesai baru ada lagi (divestasi)," tegas Arifin.

Baca Juga: Begini Progres Pembangunan Smelter di Indonesia

Arifin melanjutkan, salah satu pertimbangan perpanjangan izin operasi lebih awal adalah untuk menjamin kepastian pasokan bijih tembaga.

Kepastian pasokan ini diharapkan bisa mengoptimalkan fasilitas smelter yang dimiliki oleh PTFI. Selain itu, pemerintah pun meminta agar PTFI tetap melanjutkan komitmen pembangunan smelter barunya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .