Bakal Berlaku di 2024, Bea Cukai Mulai Sosialisasikan Cukai Minuman Berpemanis



KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana akan mulai mengimplementasikan cukai minumab berpemanis dalam kemasan (MBDK).

Apalagi pemerintah telah mematok target dari pos cukai MBDK sebesar Rp 4,39 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.

Oleh karena itu, Bea Cukai Yogyakarta rutin memberikan edukasi ketentuan cukai ke berbagai lapisan masyarakat, termasuk cukai MBDK.


Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Encep Dudi Ginanjar mengatakan bahwa pengenaan cukai disektor tersebut perlu dilakukan dengan harapan dapat menekan konsumsi masyarakat atas minuman berpemanis.

Baca Juga: Setoran Cukai Minuman Beralkohol Meningkat Saat Cukai Rokok Lesu

"Selain itu, mengingat Indonesia menjadi salah satu negara tertinggi yang mengidap penyakit obesitas dikarenakan konsumsi gula yang berlebih, cukai dapat membantu menyumbang dalam upaya pengobatan masyarakat dalam bentuk BPJD," kata Encep dalam keterangan resminya, dikutip Senin (8/4).

Sebelumnya, , Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawari mengatakan, penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) akan lebih kompleks jika dibandingkan cukai plastik.

Hal ini dikarenakan minuman berpemanis masuk dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan sehingga pembahasannya akan dilakukan bersama lintas kementerian/lembaga (K/L), baik Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Perindustrian.

"Nanti akan ada pembahasan antar K/L, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perindustrian mengenai kadar gula, kadar garam yang dianggap sehat versus industri. Ini makanya memang sudah muncul berbagai reaksi karena memang adanya pembahasan antar K/L," jelas Sri Mulyani.

Meski begitu, Sri Mulyani menegaskan bahwa implementasi cukai MBDK akan dilakukan konsultasi terlebih dahulu baik di K/L, kabinet maupun DPR RI.

Dalam kesempatan sama, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menjelaskan bahwa implementasi cukai plastik dan MBDK masih dibahas secara internal pemerintah sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Jadi saat ini memang kebijakannya belum final. Jadi masih akan dibahas dengan lintas K/L dan sesuai dengan mekanisme UU Cukai dan UU HPP tentunya nanti akan dikonsultasikan di Komisi XI apabila akan diimplementasikan," kata Askolani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari