KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020. Beleid tersebut dibuat sebagai upaya menerapkan restorative justice atau remedial action bagi investor yang dirugikan, serta memberikan perlindungan kepada investor di bidang pasar modal. Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan, yang artinya akan efektif pada Juni 2021 mendatang. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) atau disgorgerment merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Bakal berlaku Juni 2021, ini kewajiban pihak yang terkena disgorgement
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan aturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi kerugian investor di bidang pasar modal. Aturan tersebut tertuang dalam POJK No 65/POJK.04/2020 yang ditetapkan pada 29 Desember 2020. Beleid tersebut dibuat sebagai upaya menerapkan restorative justice atau remedial action bagi investor yang dirugikan, serta memberikan perlindungan kepada investor di bidang pasar modal. Beleid ini berlaku enam bulan sejak diundangkan, yang artinya akan efektif pada Juni 2021 mendatang. Pengembalian Keuntungan Tidak Sah (PKTS) atau disgorgerment merupakan perintah OJK untuk mengembalikan keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari secara tidak sah oleh pihak yang melakukan dan pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.