KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rencananya akan memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media. Insentif tersebut antara lain menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media dan menangguhkan iuran BPJS ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya. Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS kesehatan bagi pekerja media, memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%, membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan dan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. Baca Juga: Gerakkan ekonomi, pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT
Bakal dapat insentif, bagaimana prospek emiten media?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah rencananya akan memberikan sejumlah insentif ke pekerja dan industri media. Insentif tersebut antara lain menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran, mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi industri media dan menangguhkan iuran BPJS ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya. Selain itu, pemerintah akan mendiskusikan dengan BPJS kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS kesehatan bagi pekerja media, memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%, membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp 200 juta per bulan dan menginstruksikan semua kementerian agar mengalihkan anggaran belanja iklan ke media lokal. Baca Juga: Gerakkan ekonomi, pemerintah akan ganti insentif PPh 21 dengan BLT