KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan baru terkait teknis klaim terkait pelayanan pasien Covid-19. Salah satu poinnya ialah mengalihkan biaya perawatan pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan. Aturan baru tersebut bakal merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah. Ia percaya bahwa pemerintah secara komprehensif memperhatikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.
Bakal Dapat Mandat Bayar Biaya Perawatan Pasien Covid-19, Ini Kata BPJS Kesehatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan akan menerbitkan aturan baru terkait teknis klaim terkait pelayanan pasien Covid-19. Salah satu poinnya ialah mengalihkan biaya perawatan pasien Covid-19 ke BPJS Kesehatan. Aturan baru tersebut bakal merevisi Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/Menkes/5673/2021 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Covid-19. Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf mengungkapkan pihaknya siap menjalankan keputusan pemerintah. Ia percaya bahwa pemerintah secara komprehensif memperhatikan kondisi keuangan BPJS Kesehatan.