KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam hanya di 3 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke depannya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform, dengan kata lain menghindari gali lobang tutup lobang. "Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
Bakal Dibatasi, OJK Sebut Masyarakat Cuma Bisa Pinjam Maksimal di 3 Fintech Lending
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat meminjam hanya di 3 fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) ke depannya. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan (PVML) OJK Agusman mengatakan, aturan tersebut membuat peminjam tak bisa seenaknya meminjam di berbagai platform, dengan kata lain menghindari gali lobang tutup lobang. "Sekarang dibatasi. Jadi, hanya maksimum tiga," ucapnya dalam konferensi pers di Hotel Four Seasons, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).