Bakal Dihapus, 23 Juta Peserta BPJS Kesehatan Menunggak Iuran, Jumlahnya Segini



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Nilai tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terbilang besar.

BPJS Kesehatan mencatat angka tunggakan iuran dari puluhan juta peserta yang belum melunasi kewajibannya mencapai Rp 14 triliun.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, jumlah peserta yang memiliki piutang iuran mencapai lebih dari 23 juta orang. Secara nominal, total piutang tersebut tercatat Rp 14 triliun.


"Ini yang sering ditanyain, berapa kira-kira (tunggakan BPJS Kesehatan) ya? Kira-kira, yang punya piutang itu sekitar 23 juta orang lebih. Jumlah totalnya itu sekitar Rp 14 triliun atau Rp 14.125.680.000.000. Jadi ini yang menunggak," ujar Ali, Rabu (11/2/2026).

Baca Juga: Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Rp 26,47 T Akan Dihapus, Menkes: Tinggal Diteken

Ali menjelaskan, pemerintah memiliki skema penghapusan piutang iuran tersebut yang dibagi dalam beberapa kategori. Salah satunya, penghapusan sekali bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

"Nah, yaitu PBPU beralih yang menjadi PBIJK itu. Dia dulu mandiri, lalu gak mampu terus masuk, seperti yang Kemensos masuk ke sini. Akhirnya itu kita hapus kalau dia menunggak iuran," jelasnya.

Skema penghapusan ini juga menyasar peserta PBPU yang beralih menjadi tanggungan Pemda serta peserta non-aktif di kelas 3 yang memang tidak mampu.

Namun, Ali memberikan catatan bagi peserta yang menunggak lagi setelah dilakukan pemutihan. Peserta kategori tersebut tetap harus melunasi tunggakan barunya jika ingin status kepesertaannya aktif kembali.

"Nah, bila kemudian hari menunggak lagi, maka tunggakannya ini harus dibayar untuk aktif kembali. Ini yang banyak peserta belum tahu," imbuhnya.

Baca Juga: Masih Dikaji, Kapan Iuran BPJS Kesehatan Naik?

Lebih lanjut, Ali menegaskan, penghapusan piutang bagi fakir miskin dan orang tidak mampu, terutama yang berada pada desil 1 sampai 4, dilakukan secara otomatis tanpa syarat pembayaran. Namun, ini berbeda dengan peserta di luar kategori miskin yang ingin mendapatkan penghapusan piutang.

"Sedangkan penghapusan piutang di luar fakir miskin dan di luar orang tidak mampu, dilakukan setelah peserta mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran. Jadi, ini harus diketahui, karena dia kira tidak," imbuhnya.

Adapun untuk peserta yang datanya ganda atau sudah meninggal dunia, BPJS Kesehatan memastikan tunggakannya akan dihapus selamanya. Proses penghapusan data piutang untuk kategori ini akan dilakukan secara berkala oleh manajemen setiap enam bulan sekali.

Selanjutnya: Cara Membuat CV ATS Friendly 2026: Strategi Jitu Agar Lolos Screening HRD

Menarik Dibaca: 5 Makanan yang Bagus untuk Meningkatkan Kesehatan Kulit

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News