KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 nanti bakal segera dihapus pemerintah. Itu artinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya. Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.
Bakal Dihapus di 2023, Masih Adakah Peluang Tenaga Honorer Jadi PNS?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 nanti bakal segera dihapus pemerintah. Itu artinya, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ke depannya. Pemerintah diketahui hanya akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2022. Sehingga nantinya pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari PPPK dan Pegawai Negeri Sipil.