KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Taspen (Persero) akan mengikuti segala keputusan pemerintah serta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait rencana peleburan perseroan ke BP Jamsostek. Karena peleburan tersebut adalah kewenangan pemerintah. “Taspen sebagai perusahaan yang menginduk ke BUMN akan mengikuti kebijakan BUMN. Apapun keputusan mereka, kami siap menjalankan [peleburan dengan BP Jamsostek],” kata Komisaris Utama Taspen Franky Sibarani di Jakarta, Senin (27/1). Baca Juga: Tahun 2020, Taspen targetkan laba melampaui Rp 400 miliar
Menurutnya, untuk kelembagaan ini merupakan proses yang dinamis sehingga Taspen berpegang pada Undang-undang (UU) sebagai hukum tertinggi di Indonesia. Meski demikian, perusahaan tetap melakukan tugas sebagaimana aturan yang diamanatkan oleh pemerintah.