KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draf Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang IzinĀ Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau PKP2B. Salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam beberapa waktu ke depan adalah PT Adaro Indonesia. Kontrak anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tersebut akan berakhir pada 1 Oktober 2022.
Bakal diwajibkan pemerintah, begini persiapan hilirisasi batubara Adaro Energy (ADRO)
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah bakal mewajibkan peningkatan nilai tambah alias hilirisasi batubara di dalam negeri. Kebijakan itu akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam draf Rancangan PP tentang pelaksanaan kegiatan usahan pertambangan minerba, peningkatan nilai tambah batubara itu khususnya diwajibkan bagi pemegang IzinĀ Usaha pertambangan Khusus (IUPK) sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian atau PKP2B. Salah satu pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan berakhir dalam beberapa waktu ke depan adalah PT Adaro Indonesia. Kontrak anak usaha dari PT Adaro Energy Tbk (ADRO) tersebut akan berakhir pada 1 Oktober 2022.