Bakal jatuh tempo, Pefindo beri peringkat idA+(sy) untuk MTN Syariah Bank Jateng



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menegaskan idA+(sy) untuk MTN Syariah Mudharabah I Tahun 2017 PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) sebesar Rp 500 miliar dan akan jatuh tempo pada 12 Desember 2020. 

Pefindo menyebut, Bank Jateng siap untuk melunasi surat utang yang akan jatuh tempo karena didukung oleh aset likuid dalam bentuk penempatan pada Bank Indonesia sebesar Rp 9,3 triliun per Agustus 2020.

"Instrumen pendanaan syariah dengan peringkat idA(sy) mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang dalam kontrak pendanaan syariah dibandingkan emiten Indonesia lain adalah kuat," kata Pefindo dalam keterangan resmi, Kamis (8/10). 


Baca Juga: ​Kartu debit Mandiri hilang? Ini cara penggantian kartu dan biayanya

Namun demikian, kemungkinan perusahaan akan mudah terpengaruh oleh perubahan kondisi ekonomi yang memburuk dibandingkan instrumen yang peringkatnya lebih tinggi. 

Adapun tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yang bersangkutan.

Sebagai informasi, Bank Jateng didirikan pada tahun 1963 sebagai bank pembangunan daerah yang berfokus di Jawa Tengah. 

Hingga Juni 2020, 50,2% saham Bank dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan 49,8% oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten Jawa Tengah dan pada akhir Maret 2020, kegiatan usaha Bank Jateng didukung oleh 6.233 karyawan tetap dan jaringan yang terdiri dari 42 kantor cabang, 138 kantor cabang pembantu, dan 542 kantor kas dan titik pembayaran.

Selanjutnya: Hingga September, Cashlez catatkan pertumbuhan transaksi hingga 50%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi