KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek antara PS Glow yang dimiliki Putra Siregar dan MS Glow makin panas. Usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow yang dinyatakan kalah, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, perusahaan yang dimiliki Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tersebut berniat tetap beroperasi dan tidak menghentikan produksi. “Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7) malam.
Bakal Kasasi, MS Glow Tidak Akan Hentikan Produksi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa merek antara PS Glow yang dimiliki Putra Siregar dan MS Glow makin panas. Usai putusan Pengadilan Niaga Surabaya, MS Glow yang dinyatakan kalah, berniat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Karena itu, perusahaan yang dimiliki Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 tersebut berniat tetap beroperasi dan tidak menghentikan produksi. “Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI pada 2016,” kata Shandy Purnamasari, yang juga pemilik merek MS Glow dalam rilis yang diterima Kontan.co.id, Rabu (13/7) malam.