KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berupaya mendapatkan haknya. Para nasabah akan kembali melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat. Neneng, salah satu nasabah Minna Padi bilang, pada RDP pertama yang berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hosen telah menyatakan bahwa Minna Padi telah terbukti melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, regulator memberikan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksa dananya. “Hal ini menunjukkan secara jelas kasus Minna Padi adalah kasus Pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Sama sekali bukan kasus gagal bayar seperti yang marak terjadi di tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Minggu (13/9).
Bakal RDP dengan DPR lagi, nasabah Minna Padi kejar pertanggungjawaban OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) masih berupaya mendapatkan haknya. Para nasabah akan kembali melakukan rapat dengan pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI dalam waktu dekat. Neneng, salah satu nasabah Minna Padi bilang, pada RDP pertama yang berlangsung pada 25 Agustus 2020 lalu, Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hosen telah menyatakan bahwa Minna Padi telah terbukti melanggar ketentuan. Oleh sebab itu, regulator memberikan sanksi pembubaran dan likuidasi atas enam produk reksa dananya. “Hal ini menunjukkan secara jelas kasus Minna Padi adalah kasus Pelanggaran yang terjadi di tahun 2019 sehingga dibubarkan dan dilikuidasi oleh OJK. Sama sekali bukan kasus gagal bayar seperti yang marak terjadi di tahun 2020,” kata dia kepada Kontan.co.id pada Minggu (13/9).