Bakal Rilis Single Stock Futures, BEI Tebar Insentif Biaya Transaksi Derivatif



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan insentif atas biaya transaksi produk derivatif. Insentif ini diterbitkan untuk menyambut kehadiran single stock futures. 

Ketentuan insentif biaya transaksi ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00327/BEI/12-2023. SK tersebut sekaligus mencabut Peraturan Nomor II-E tentang Perdagangan Kontrak Berjangka. 

Berdasarkan Peraturan Nomor II-E telah diatur biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, dengan biaya transaksi sebesar Rp 1.000 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan.


Baca Juga: BEI Tebar Insentif Biaya Transaksi Derivatif Hingga 31 Desember 2024

Lewat SK teranyar itu, biaya Multiplier Kontrak Berjangka di bawah atau sama dengan 10.000, ditetapkan biaya transaksi sebesar Rp 250 untuk setiap kontrak yang ditransaksikan. 

Aturan ini akan berlaku sejak 2 Januari 2024 sampai 31 Desember 2024. Namun enam bulan ke depan, BEI akan melakukan evaluasi. Di evaluasi itu ada potensi insentif ini dicabut. 

Irvan Susandy, Direktur Perdagangan dan Pengatruan Anggota Bursa Efek Indonesia menuturkan sepanjang 2023 transaksi derivatif sangat sepi, untuk itu BEI memberikan insentir agar meningkatkan likuiditas. 

Ini tercermin dari transaksi produk futures yang masih sepi. Sepanjang 2023, produk futures hanya diperdagangkan sebanyak 326 kali dengan nilai transaksi Rp 23,71 miliar.

Padahal BEI telah memiliki produk derivatif dengan underlying indeks dan surat utang, yaitu IDX LQ45 Futures, IDX30 Futures, Indonesia Government Bond Futures dan Basket Bond Futures. 

“Memang tahun lalu produk derivatif kurang berjalan. Sedangkan BEI mau mengeluarkan produk baru, jadi perlu untuk memberikan insentif,” ujar Ivan saat ditemui Kontan, Selasa (2/1). 

Adapun BEI dalam tahap mempersiapkan peluncuran produk derivatif baru, yakni single stock futures (SSF) yang akan dirilis pada kuartal I-2024 atau paling lambat Maret 2024.

Nantinya single stock futures akan menggunakan underlying saham dari konstituen indeks LQ45 dengan periode kontrak bervariasi dari satu bulan hingga tiga bulan.

Berkaca dari pengalaman sebelumnya, BEI berencana untuk meningkatkan likuditas melalui liquity provider. Kehadrian liquity provider memastikan terjadinya kuotasi di pasar berjangka.

Baca Juga: BEI Mengkaji Insentif untuk Produk Derivatif

Liquidity provider ini berfungsi untuk memasukkan penawaran jual dan permintaan beli atas masing-masing Kontrak Berjangka. Sebagi pemanis, BEI mengratiskan biaya transaksi untuk liquidity provider.

Ketua Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar menyampaikan tahun ini pihaknya akan menindaklanjuti amat Undang-Undang P2SK termasuk penguatan landasan hukum untuk produk derivatif. 

“Tahun ini kami ingin menjaga proses transisi keuangan derivatif dari Bapepti ke OJK termasuk dengan pengaturan-pengaturannya sampai lancar pada gilirannya,” ucap dia.

Mahendra bilang saat ini OJK masih menunggu peraturan pemerintah terkait dengan transisi produk derivatif ini. Namun dia memastikan OJK terus melakukan koordinasi dengan Bapepti. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi