KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak rencana ekspor pasir laut. Kebijakan ini dinilai akan merusak lingkungan dan ekosistem laut sehingga akan merugikan nelayan. Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengatakan, meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditambahkan klausul soal hasil kajian penentuan wilayah untuk penambangan pasir laut, akan tapi proses tersebut biasanya jauh dari partisipasi dan tidak transparan. "Untuk itu, kami menolak, karena ini tidak dibuat dalam rangka menjawab kerusakan lingkungan ekosistem pesisir tapi lebih untuk memfasilitasi pertambangan pasir laut," kata Dani kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).
Bakal Rugikan Nelayan, KNTI Tolak Aturan Ekspor Pasir Laut
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak rencana ekspor pasir laut. Kebijakan ini dinilai akan merusak lingkungan dan ekosistem laut sehingga akan merugikan nelayan. Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengatakan, meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditambahkan klausul soal hasil kajian penentuan wilayah untuk penambangan pasir laut, akan tapi proses tersebut biasanya jauh dari partisipasi dan tidak transparan. "Untuk itu, kami menolak, karena ini tidak dibuat dalam rangka menjawab kerusakan lingkungan ekosistem pesisir tapi lebih untuk memfasilitasi pertambangan pasir laut," kata Dani kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1).