Bakal Rugikan Nelayan, KNTI Tolak Aturan Ekspor Pasir Laut



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menolak rencana ekspor pasir laut. Kebijakan ini dinilai akan merusak lingkungan dan ekosistem laut sehingga akan merugikan nelayan.

Ketua Umum KNTI Dani Setiawan mengatakan, meskipun dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 26 Tahun 2023 mengenai Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut ditambahkan klausul soal hasil kajian penentuan wilayah untuk penambangan pasir laut, akan tapi proses tersebut biasanya jauh dari partisipasi dan tidak transparan. 

"Untuk itu, kami menolak, karena ini tidak dibuat dalam rangka menjawab kerusakan lingkungan ekosistem pesisir tapi lebih untuk memfasilitasi pertambangan pasir laut," kata Dani kepada Kontan.co.id, Kamis (4/1). 


Dani menyebut, para nelayan tradisional memang banyak menemui masalah yang berkaitan dengan jalur penangkapan ikan. Namun, permasalahan bukan pada jalur di laut, akan tetapi pada jalur di muara sungai yang mengalami pendangkalan. Sehingga mengakibatkan kapal nelayan sulit untuk melaut. 

Baca Juga: Kemendag: Ekspor Pasir Laut Belum Dibuka, Masih Akan Dibahas di Tingkat Menko

Dani menilai aturan ini sengaja dibuat untuk melegalisasi pertambangan pasir laut. Diketahui bahwa kebutuhan dunia akan pasir laut memang cukup besar untuk kegiatan reklamasi. 

Misalnya saja Singapura yang selama ini menjadikan pasir laut yang bersumber dari Indonesia untuk reklamasi. Namun, Dani mengingatkan kebijakan pengerukan pasir laut akan berdampak merusak berbagai pulau kecil. 

Dampak dari adanya pengambilan pasir laut sudah terlihat di Kepulauan Riau. Ia mengungkap, di sana ekosistemnya rusak karena penambangan pasir laut. 

"Jadi PP ini motifnya saya kira tidak murni untuk menyelesaikan persoalan nelayan yang dihadapi soal sedimentasi. Tapi juga memberi celah bagi munculnya kembali kegiatan pasir laut yang ujungnya juga merugikan nelayan, ketika ekosistem pasir rusak," kata Dani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat