KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan masih akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sesuai dengan penugasan yang ada. Adapun, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/6).
Bakal sederhanakan produk BBM, Pertamina pastikan masih jual premium sesuai penugasan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) memastikan masih akan menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis premium sesuai dengan penugasan yang ada. Adapun, hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. “Saat ini, sesuai ketentuan yang ada, Pertamina masih menyalurkan premium di SPBU,” kata Fajriyah Usman, Vice President Corporate Communication Pertamina dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Kamis (18/6).