PELAKSANAAN WISUDA - Pelaksanaan wisuda di tingkat TK, SMP, dan SMA oleh pihak sekolah menimbulkan polemik di masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah. Mengutip Kompas.com, Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Bakal Segera Terbit SE Kemendikbud Ristek: Wisuda TK, SMP & SMA Tidak Wajib
PELAKSANAAN WISUDA - Pelaksanaan wisuda di tingkat TK, SMP, dan SMA oleh pihak sekolah menimbulkan polemik di masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah. Mengutip Kompas.com, Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).