PELAKSANAAN WISUDA - Pelaksanaan wisuda di tingkat TK, SMP, dan SMA oleh pihak sekolah menimbulkan polemik di masyarakat. Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) akan menerbitkan surat edaran yang mengatur wisuda anak sekolah. Mengutip Kompas.com, Kapokja Regulasi, Tatalaksana dan Sumber Daya Manusia Kemendikbud Ristek Any Sayekti mengatakan, surat edaran itu akan mengatur pelaksanaan wisuda jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
"Mengamati fenomena semakin maraknya pelaksanaan wisuda pada jenjang PAUD, SD, SMP, dan SMA yang berimplikasi pada penambahan pembiayaan, Ditjen PAUD Dasmen berencana menerbitkan surat edaran," kata Any saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/6/2023). Dia menjelaskan, edaran tersebut intinya mengingatkan bahwa pelaksanaan wisuda tak menjadi sebuah kewajiban. Apalagi sampai menimbulkan biaya yang dirasakan cukup berat oleh orangtua atau wali peserta didik. Selain itu, ia menuturkan, pelaksanaan wisuda juga harus melalui persetujuan komite dan orang tua atau wali. Baca Juga: Catat Perbedaan dan Persamaan Jenjang D4 dan S1 di Perguruan Tinggi, Maba Sudah Tahu? "Pelaksanaan wisuda seharusnya juga tak memiliki konsekuensi seandainya tak diikuti oleh peserta didik," ujarnya. Any menambahkan, surat edaran tersebut akan dikeluarkan dalam waktu dekat. "Diusahakan segera," tandasnya. Sebelumnya, topik wisuda untuk siswa TK, SD, SMP dan SMA menjadi ramai dibahas belakangan ini, terutama di media sosial.